Suara.com - Ulla Abdul Muiz, terdakwa kasus pencabulan terhadap dua pelajar di Surabaya barat, Kota Surabaya, Jawa Timur, divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan negeri setempat, Senin (3/12/2018).
Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menilai, predator anak asal Pakal, Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 65 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.
Selain itu, dampak kejiwaan yang dialami kedua korban menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan majelis hakim.
"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan kedua korban. Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari 2, PN Surabaya, seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Vonis hakim tersebut langsung disambut kata terima oleh terdakwa Ulla Abdul Muiz dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Sikap menerima itu langsung dituangkan dalam ditanda tangan pada berita acara putusan.
Untuk diketahui, Vonis hakim PN Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya meminta agar Hakim R Anton Widyopriyono menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sementara aksi pencabulan ini dilakukan terdakwa Ulla Abdul Muiz pada Februari lalu, di tempatnya bekerja sebagai pemilik sekaligus guru Bimbel di wilayahnya Benowo Surabaya.
Selepas mengajar, terdakwa meminta kedua korban ke kamar belakang bimbel. Disana terdakwa menakut-nakuti korban bila mereka dibuntuti oleh mahluk halus.
Selanjutnya, terdakwa meyakinkankan korban agar mau diobati, dengan syarat harus melalui ritual penyembuhan.
Baca Juga: Di Boyolali, Ada Pembagian Sembako Berstiker Caleg
Nah, saat itulah aksi bejat terdakwa mulai dilakukan. Terdakwa memegang serta memainkan kemaluan korban.
Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga melakukan mastrubasi. Perbuatan itu dilakukan hingga sekitar setengah jam.
Terdakwa baru berhenti saat dirinya mencapai klimaks. Merasa menjadi korban, kedua remaja tersebut lantas melaporkan hal itu kepada orang tuanya.
Laporan itu lantas diteruskan ke polisi. Setelah menggali keterangan korban, korps berseragam cokelatpun menangkap terdakwa.
Berita ini kali pertama direrbitkan Beritajatim.com dengan judul “Cabuli Pelajar, Pria Ini Dihukum 7 Tahun”
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?