Suara.com - Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin) akan melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/12/2018) siang ini. Ngabalin dilaporkan atas dugaan telah melakukan kebohongan publik terkait pengakuannya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Tim kuasa hukum Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, sejatinya pihaknya telah melayangkan somasi kepada Ngabalin untuk segera meminta maaf atas pernyataan dirinya yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Kendati begitu, Ngablin justru tidak mengindahkannya.
Atas dasar itu, Bakomubin berencana akan melaporkan Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Selasa (4/12/2018). menurut Pitra pengakuan Ngabalin sebagai Ketua Umum Bakomubin telah menimbulkan perpecahan dan merugikan Bakomubin.
"Atas dasar itu kami melaporkan Ngabalin. Rencananya siang ini pukul 13.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan Ngabalin atas dugaan pembuatan dokumen Surat Keputusan (SK) palsu terkait kepengurusan Bakomubin yang dibuat Ngabalin. Pitra mengatakan, dalam dokumen tersebut Ngabalin telah mencatut nama-nama orang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Ada beberapa dokumen diduga direkayasa atau pun dicaplkok nama orang ke dalam SK yang dia tanda tanganinya," kata dia.
Sebagai informasi, pada 9 Januari 2017 Ngabalin menyampaikan keinginannya menjadi Calon Ketua Umum Bakomubin dengan syarat tidak boleh terlibat dalam partai politik manapun. Kemudian permintaan Ngabalin disambut baik Bakomubin.
Kendati begitu, pada rapat kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022 yang digelar Majelis Syuro pada 30 Januari 2017, Ngabalin menolak ajakan Majelis Syuro untuk menyusun dan menetapkan anggota DPP. Ngabalin justru menyerahkan susunan kepengurusan yang telah dibentuknya sendiri.
Atas hal itu, kemudian Bakomubin pun menolak pengajuan kepengurusan yang disusun Ngabalin dan melantik Tatang M. Natsir menjadi Ketua Umum Bakomubin. Namun begitu, Ngabalin justru memberikan sejumlah pernyataan di media massa yang mengklaim bahwasanya dirinya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Baca Juga: Dering Telepon Gelap Sebelum Pembunuhan Puluhan Pekerja Trans Papua
Berita Terkait
-
Ngabalin ke Prabowo, Boleh Ingin Berkuasa, Tapi Jangan Kebelet
-
Ngabalin: Hampir Semua Pernyataan Prabowo Berantakan
-
Soal Bendera Tauhid, Presiden PKS Sebut Ngabalin Perkeruh Suasana
-
Sebut Ada Ancaman Makar ke Jokowi, PA 212: Ngabalin Tukung Kibul
-
Ngabalin Sebut Ada Tiga Makar untuk Menggulingkan Jokowi-JK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka