Suara.com - Calon anggota legislatif Partai Gerindra Muhammad Arief akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (4/12/2018), hari ini.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menyebutkan agena sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan, para saksi juga sudah dipanggil," ujar Edy seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Muhammad Arief yang merupakan caleg Gerindra di daerah pemilihan DKI Jakarta diduga melanggar kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajara Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat. Kehadiran Arief awalnya adalah untuk memenuhi undangan sebagai narasumber dalam acara MGMP untuk guru Matematika dan Seni Budaya.
Guru yang datang di acara tersebut dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang meliputi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, dan Kembangan.
Namun saat menjadi narasumber, pembicaraan Arief bertolak belakang dengan tujuan awal, malah memberikan cinderamata berupa sarung yang terdapat beberapa atribut kampanye pencalonan dirinya.
Arief dikenakan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati