Suara.com - Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia (Bakomubin) resmi melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan kebohongan publik terkait pengakuannya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ketua Umum DPP Bakomubin, Tatang M. Natsir menuturkan bahwasanya berdasarkan rapat Majelis Syuro Nasional pada 18 Februari 2017 telah menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin periode 2017-2022 menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin almarhum Dedy Ismatullah. Untuk itu, kata Tatang pernyataan Ngabalin yang mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin di sejumlah media massa merupakan kebohongan.
"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka, yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik," kata Tatang di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Eggi Sudjan selaku kuasa hukum Tatang mengungkapkan bahwa Ngabalin juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan (SK) ihwal kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022 yang ditandatanganinya. Padahal, kata Eggi berdasarkan AD/ART SK kepengurusan itu seharusnya ditandatangani oleh Mejelis Syuro bukan oleh Ngabalin yang mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Eggi kemudian menduga kalau Ngabalin telah membuat surat pernyataan palsu dengan mencatut nama orang sebagai pendukung dirinya. Padahal, dari keterangan yang bersangkutan mereka mengaku tidak pernah memberi dukungan kepada Ngabalin.
"Ini si Ali Mochtar Ngabalin bikin sendiri SK, meng SK kan dirinya sendiri, kedua dia bikin surat pernyataan 12 orang mendukung Ali Mochtar Ngabalin, padahal mereka menolak semua," tutur Eggi.
Pitra Romadoni Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Tatang mengungkapkan laporan terhadap Ngabalin telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.
Sedangkan, kata Pitra, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita minta ke Bareskrim Polri karena ancamannya sudah 10 tahun, agar saudara Ali Mochtar Ngabalin ditangkap secepatnya," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Polemik Cuitan Dubes Arab, DPR Khawatir Indonesia Disusahkan Soal Haji
Berita Terkait
-
Klaim Sebagai Ketum Bakomubin, Ngabalin akan Dilaporkan ke Polisi Siang Ini
-
Kejati Kembalikan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Eggi Laporkan Grace, Untuk Mengembalikan Suasana Seperti Pilkada?
-
Ketum PSI Tunggu Kelanjutan Laporan Tolak Perda Berbasis Agama
-
Ngabalin ke Prabowo, Boleh Ingin Berkuasa, Tapi Jangan Kebelet
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka