Suara.com - Badan Koordinasi Muballigh Seluruh Indonesia (Bakomubin) resmi melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Mabes Polri. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan kebohongan publik terkait pengakuannya sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Ketua Umum DPP Bakomubin, Tatang M. Natsir menuturkan bahwasanya berdasarkan rapat Majelis Syuro Nasional pada 18 Februari 2017 telah menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin periode 2017-2022 menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin almarhum Dedy Ismatullah. Untuk itu, kata Tatang pernyataan Ngabalin yang mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin di sejumlah media massa merupakan kebohongan.
"Pengakuan saudara Ali Mochtar Ngabalin sebagai Ketua Umum DPP Bakomubin adalah kebohongan belaka, yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik," kata Tatang di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Eggi Sudjan selaku kuasa hukum Tatang mengungkapkan bahwa Ngabalin juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan (SK) ihwal kepengurusan DPP Bakomubin periode 2017-2022 yang ditandatanganinya. Padahal, kata Eggi berdasarkan AD/ART SK kepengurusan itu seharusnya ditandatangani oleh Mejelis Syuro bukan oleh Ngabalin yang mengklaim sebagai Ketua Umum Bakomubin.
Eggi kemudian menduga kalau Ngabalin telah membuat surat pernyataan palsu dengan mencatut nama orang sebagai pendukung dirinya. Padahal, dari keterangan yang bersangkutan mereka mengaku tidak pernah memberi dukungan kepada Ngabalin.
"Ini si Ali Mochtar Ngabalin bikin sendiri SK, meng SK kan dirinya sendiri, kedua dia bikin surat pernyataan 12 orang mendukung Ali Mochtar Ngabalin, padahal mereka menolak semua," tutur Eggi.
Pitra Romadoni Nasution yang juga merupakan kuasa hukum Tatang mengungkapkan laporan terhadap Ngabalin telah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.
Sedangkan, kata Pitra, pasal yang disangkakan yakni 263 KUHP jo 264 KUHP tentang domumen palsu , Pasal 378 KUHP, 317 KUHP jo pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kita minta ke Bareskrim Polri karena ancamannya sudah 10 tahun, agar saudara Ali Mochtar Ngabalin ditangkap secepatnya," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Polemik Cuitan Dubes Arab, DPR Khawatir Indonesia Disusahkan Soal Haji
Berita Terkait
-
Klaim Sebagai Ketum Bakomubin, Ngabalin akan Dilaporkan ke Polisi Siang Ini
-
Kejati Kembalikan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
-
Eggi Laporkan Grace, Untuk Mengembalikan Suasana Seperti Pilkada?
-
Ketum PSI Tunggu Kelanjutan Laporan Tolak Perda Berbasis Agama
-
Ngabalin ke Prabowo, Boleh Ingin Berkuasa, Tapi Jangan Kebelet
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?