Suara.com - Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo menuding Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak membaca berkas perkara terkait kasus korupsi yang menjerat Soeharto dan Yayasan Super Semar. Pasalnya, Prasetyo menghimbau agar Tommy mengembalikan gedung Granadi untuk disita kejaksaan.
Terkait hal ini, Erwin mengaku sangat heran dengan pernyataan Prasetyo. Sebab, dia menilai Tommy hanya merupakan penyewa gedung Granadi.
"Loh klien (Tommy Soeharto) saya ini kan penyewa. Dia ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa. Bagaiamana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya. Klien saya menyewa atas nama PT. Humpus," ujarnya kepada awak media, Selasa (4/11/2018).
Lebih lanjut, Tommy diketahui telah lama menyewa gedung tersebut. Sebagai penyewa, anak kandung mantan Presiden Seoharto itu selalu membayar kontrakan perpanjangan penyewaan gedung.
Erwin juga menyangkal jika Tommy berkaitan dengan Yayasan Supersemar. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Prasetyo sebelumnya. Terkait kasus ini, Erwin meminta agar Presetyo membaca berkas perkara sebelum berkomentar dalam kasus tersebut.
"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahanya seperti apa," bebernya.
Sebelumnya, Prasetyo menghimbau agar Tommy Soeharto menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada kejaksaan. Pasalnya, gedung tersebut diduga aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Tidak hanya itu, Yayasan Supersemar pun diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Pembayaran ganti rugi tersebut berkaitan dengan menangnya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat melawan pihak Soeherto beberapa waktu lalu. Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejagung terkait penelusuran harta milik Soeharto yang diduga berasal dari korupsi saat masih menjabat sebagai presiden.
Selain membayar uang 4,4 miliar dan penyitaan gedung Grandika, beberapa aset lain yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat. Kepemilikan aset tersebut atas nama Yayasan Supersemar.
Baca Juga: Kasus Penembakan Diklaim Tak Ganggu Pembangunan Jalan Trans Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks