Suara.com - Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo menuding Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak membaca berkas perkara terkait kasus korupsi yang menjerat Soeharto dan Yayasan Super Semar. Pasalnya, Prasetyo menghimbau agar Tommy mengembalikan gedung Granadi untuk disita kejaksaan.
Terkait hal ini, Erwin mengaku sangat heran dengan pernyataan Prasetyo. Sebab, dia menilai Tommy hanya merupakan penyewa gedung Granadi.
"Loh klien (Tommy Soeharto) saya ini kan penyewa. Dia ini bukan pemilik dari gedung melainkan hanya sebagai penyewa. Bagaiamana mungkin harus menyerahkan gedung yang bukan miliknya. Klien saya menyewa atas nama PT. Humpus," ujarnya kepada awak media, Selasa (4/11/2018).
Lebih lanjut, Tommy diketahui telah lama menyewa gedung tersebut. Sebagai penyewa, anak kandung mantan Presiden Seoharto itu selalu membayar kontrakan perpanjangan penyewaan gedung.
Erwin juga menyangkal jika Tommy berkaitan dengan Yayasan Supersemar. Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Prasetyo sebelumnya. Terkait kasus ini, Erwin meminta agar Presetyo membaca berkas perkara sebelum berkomentar dalam kasus tersebut.
"Lebih baik baca berkas terlebih dahulu. Supaya tahu duduk permasalahanya seperti apa," bebernya.
Sebelumnya, Prasetyo menghimbau agar Tommy Soeharto menyerahkan gedung Granadi yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan kepada kejaksaan. Pasalnya, gedung tersebut diduga aset yang dimiliki Yayasan Supersemar. Tidak hanya itu, Yayasan Supersemar pun diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Pembayaran ganti rugi tersebut berkaitan dengan menangnya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat melawan pihak Soeherto beberapa waktu lalu. Sidang tersebut merupakan buntut dari penyelidikan Kejagung terkait penelusuran harta milik Soeharto yang diduga berasal dari korupsi saat masih menjabat sebagai presiden.
Selain membayar uang 4,4 miliar dan penyitaan gedung Grandika, beberapa aset lain yang harus dikembalikan yakni 113 rekening berupa deposito dan giro, 2 bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat. Kepemilikan aset tersebut atas nama Yayasan Supersemar.
Baca Juga: Kasus Penembakan Diklaim Tak Ganggu Pembangunan Jalan Trans Papua
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh