Jaksa Agung H. M. Prasetyo di Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (12/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Jaksa Agung, M. Prasetyo, mundur karena dinilai gagal menjalankan tugas mereformasi kejaksaan.
"Karenanya kami mendesak agar Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung karena dianggap telah gagal memimpin Korps Kejaksaan melaksanakan kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan," kata Laola Easter di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Laola kemudian menyebutkan indikatornya. Di antaranya, banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap.
Menurut Laola, Prasetiyo gagal melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan di internal kejaksaan sehingga lembaga ini tetap dipersepsikan korup oleh publik.
"Setelah lebih dari satu dekade reformasi kejaksaan dimulai. Agenda reformasi masih belum dapat membangun birokrasi yang yang bersih, transparan dan akuntabel. Justru dibawah kepemimpinan Prasetyo, ada lima orang jaksa yang ditangkap oleh KPK, yang membuat citra kejaksaan semakin memburuk," kata Aktivis ICW tersebut.
Indikator lainnya, kata dia, fungsi kontrol terhadap para Jaksa melalui kerja Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal jaksa masih minim sehingga penindakan terhadap jaksa-jaksa nakal tidak diperhitungkan.
"Padahal, peran kontrol sekaligus evaluasi dari kerja-kerja jaksa yang menjadi salah satu peran yang paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja kejaksaan secara umum," kata Lola.
Semasa kepemimpinan Prasetyo sudah ada lima jaksa yang ditangkap KPK. Yani, Jaksa Fahri Nurmalo dari Kejati Jawa Barat yang kemudian divonis menerima suap dari Bupati Subang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Bupati Subang.
Kemudian Jaksa Devianti Rochaini dari Kejati Jawa Barat. Dia kemudian divonis menerima suap bersama Jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang.
Kejati Sumatera Barat Fahrizal yang kini sudah divonis menerima suap dari Direktur Utama CV. Semesta Berjaya untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Ia divonis 5 tahun penjara.
Kejati Bengkulu Parlin Purba yang divonis menerima suap terkait dengan pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera, Provinsi bengkulu.
Lalu, yang terbaru adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa kabupaten Pamekasan Tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejakasaan Pamekasan.
"Karenanya kami mendesak agar Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung karena dianggap telah gagal memimpin Korps Kejaksaan melaksanakan kerja reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan," kata Laola Easter di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Laola kemudian menyebutkan indikatornya. Di antaranya, banyaknya jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap.
Menurut Laola, Prasetiyo gagal melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan di internal kejaksaan sehingga lembaga ini tetap dipersepsikan korup oleh publik.
"Setelah lebih dari satu dekade reformasi kejaksaan dimulai. Agenda reformasi masih belum dapat membangun birokrasi yang yang bersih, transparan dan akuntabel. Justru dibawah kepemimpinan Prasetyo, ada lima orang jaksa yang ditangkap oleh KPK, yang membuat citra kejaksaan semakin memburuk," kata Aktivis ICW tersebut.
Indikator lainnya, kata dia, fungsi kontrol terhadap para Jaksa melalui kerja Komisi Kejaksaan maupun tim pengawasan internal jaksa masih minim sehingga penindakan terhadap jaksa-jaksa nakal tidak diperhitungkan.
"Padahal, peran kontrol sekaligus evaluasi dari kerja-kerja jaksa yang menjadi salah satu peran yang paling menentukan kualitas jaksa dan kinerja kejaksaan secara umum," kata Lola.
Semasa kepemimpinan Prasetyo sudah ada lima jaksa yang ditangkap KPK. Yani, Jaksa Fahri Nurmalo dari Kejati Jawa Barat yang kemudian divonis menerima suap dari Bupati Subang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Bupati Subang.
Kemudian Jaksa Devianti Rochaini dari Kejati Jawa Barat. Dia kemudian divonis menerima suap bersama Jaksa Fahri dalam penanganan perkara penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang.
Kejati Sumatera Barat Fahrizal yang kini sudah divonis menerima suap dari Direktur Utama CV. Semesta Berjaya untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Kasus ini juga menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Ia divonis 5 tahun penjara.
Kejati Bengkulu Parlin Purba yang divonis menerima suap terkait dengan pengumpulan data dan keterangan korupsi proyek pembangunan irigasi di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera, Provinsi bengkulu.
Lalu, yang terbaru adalah Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa kabupaten Pamekasan Tahun 2015-2016 yang sedang ditangani Kejakasaan Pamekasan.
Komentar
Berita Terkait
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin