Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah menerima pelimpahan kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang melibatkan anggota Staf Logistik Polri berinisial Kombes BM.
“Untuk BM sendiri telah diserahkan ke Divpropam Polri untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi berkaitan yang bersangkutan adalah anggota Slog (Staf Logistik) Polri untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan dalam perburuan liar tersebut,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. kepada BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kombes BM bisa dikenakan melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d angka 2 etika kepribadian pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan Pasal 11 huruf c menaati dan menghormati norma susila, norma agama nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Listyo menyampaikan, Kombes BM terancam dipecat jika terbukti melakukan perburuan satwa dilindungi secara ilegal.
“Untuk sanksi terkait pelanggaran kode etik mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah meringkus tujuh warga sipil lantaran dianggap terlibat membantu Kombes BM dalam perburuan yang menewaskan tiga ekor rusa. “Dengan tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perburuan liar di Pulau Panaitan kawasan TNUK,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat boks berisi tiga kepala rusa, kaki dan daging rusa. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis rugermini dan satu pucuk senpi jenis pistol beserta magasen dan amunisinya turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatan tersebut, tujuh warga sipil diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 40 (2), 21 (1) & (2) serta pasal 33 (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Jefri Nichol Mesra dengan Caitlin North Lewis di Kolam Renang
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
-
Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?
-
122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh
-
Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal
-
Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!
-
Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!
-
Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu
-
Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi