Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah menerima pelimpahan kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang melibatkan anggota Staf Logistik Polri berinisial Kombes BM.
“Untuk BM sendiri telah diserahkan ke Divpropam Polri untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi berkaitan yang bersangkutan adalah anggota Slog (Staf Logistik) Polri untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan dalam perburuan liar tersebut,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. kepada BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kombes BM bisa dikenakan melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d angka 2 etika kepribadian pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan Pasal 11 huruf c menaati dan menghormati norma susila, norma agama nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Listyo menyampaikan, Kombes BM terancam dipecat jika terbukti melakukan perburuan satwa dilindungi secara ilegal.
“Untuk sanksi terkait pelanggaran kode etik mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah meringkus tujuh warga sipil lantaran dianggap terlibat membantu Kombes BM dalam perburuan yang menewaskan tiga ekor rusa. “Dengan tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perburuan liar di Pulau Panaitan kawasan TNUK,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat boks berisi tiga kepala rusa, kaki dan daging rusa. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis rugermini dan satu pucuk senpi jenis pistol beserta magasen dan amunisinya turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatan tersebut, tujuh warga sipil diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 40 (2), 21 (1) & (2) serta pasal 33 (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Jefri Nichol Mesra dengan Caitlin North Lewis di Kolam Renang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026