Suara.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah menerima pelimpahan kasus perburuan satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang melibatkan anggota Staf Logistik Polri berinisial Kombes BM.
“Untuk BM sendiri telah diserahkan ke Divpropam Polri untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi berkaitan yang bersangkutan adalah anggota Slog (Staf Logistik) Polri untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan dalam perburuan liar tersebut,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. kepada BantenNews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kombes BM bisa dikenakan melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d angka 2 etika kepribadian pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan Pasal 11 huruf c menaati dan menghormati norma susila, norma agama nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Listyo menyampaikan, Kombes BM terancam dipecat jika terbukti melakukan perburuan satwa dilindungi secara ilegal.
“Untuk sanksi terkait pelanggaran kode etik mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah meringkus tujuh warga sipil lantaran dianggap terlibat membantu Kombes BM dalam perburuan yang menewaskan tiga ekor rusa. “Dengan tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perburuan liar di Pulau Panaitan kawasan TNUK,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti berupa empat boks berisi tiga kepala rusa, kaki dan daging rusa. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis rugermini dan satu pucuk senpi jenis pistol beserta magasen dan amunisinya turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatan tersebut, tujuh warga sipil diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 40 (2), 21 (1) & (2) serta pasal 33 (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Jefri Nichol Mesra dengan Caitlin North Lewis di Kolam Renang
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21