Suara.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus perburuan satwa liar yang dilindung di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari hasil penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan YN, HR, ALN dan dan ISK sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, empat tersangka itu dianggap membantu perwira polisi berinisial Komisaris Besar BM untuk melakukan perburuan tiga ekor rusa secara ilegal. Sedangkan empat orang lainnya yang dianggap terlibat masih berstatus sebagai saksi.
“Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Dalam kasus perburuan ini, perwira yang disebut berdinas di Mabes Polri itu menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Edy menjelaskan, BM berperan sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing 80 kilogram. Sedangkan YN berperan sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram. Kemudian, HI mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan BM dan mengangkut binatang tersebut ke perahu karet menuju kapal.
Sedangkan tersangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dan memotong usus rusa atas perintah dari HI. Adapun ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet menuju Kapal.
“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.
Diketahui, rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lalu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh