Suara.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus perburuan satwa liar yang dilindung di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari hasil penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan YN, HR, ALN dan dan ISK sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, empat tersangka itu dianggap membantu perwira polisi berinisial Komisaris Besar BM untuk melakukan perburuan tiga ekor rusa secara ilegal. Sedangkan empat orang lainnya yang dianggap terlibat masih berstatus sebagai saksi.
“Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Dalam kasus perburuan ini, perwira yang disebut berdinas di Mabes Polri itu menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Edy menjelaskan, BM berperan sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing 80 kilogram. Sedangkan YN berperan sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram. Kemudian, HI mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan BM dan mengangkut binatang tersebut ke perahu karet menuju kapal.
Sedangkan tersangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dan memotong usus rusa atas perintah dari HI. Adapun ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet menuju Kapal.
“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.
Diketahui, rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lalu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana