Suara.com - Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus perburuan satwa liar yang dilindung di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, tepatnya di Blok Legon Haji Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari hasil penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan YN, HR, ALN dan dan ISK sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan. Dalam kasus ini, empat tersangka itu dianggap membantu perwira polisi berinisial Komisaris Besar BM untuk melakukan perburuan tiga ekor rusa secara ilegal. Sedangkan empat orang lainnya yang dianggap terlibat masih berstatus sebagai saksi.
“Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara internal dan akan di limpahkan ke Div Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Dalam kasus perburuan ini, perwira yang disebut berdinas di Mabes Polri itu menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Edy menjelaskan, BM berperan sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina dengan berat masing-masing 80 kilogram. Sedangkan YN berperan sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina dengan berat sekitar 80 kilogram. Kemudian, HI mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan BM dan mengangkut binatang tersebut ke perahu karet menuju kapal.
Sedangkan tersangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dan memotong usus rusa atas perintah dari HI. Adapun ISK mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet menuju Kapal.
“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.
Diketahui, rusa termasuk dalam hewan yang dilindungi sesuai PP Nomor 7 tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Lalu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons