Suara.com - Sebanyak 11 pelaku dibekuk aparat Polres Pandeglang lantaran dianggap terlibat perburuan satwa dilindungi. Aksi perburuan dengan cara menembak mati satwa itu dilakukan para pelaku di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Wilayah I Seksi Pengelolaan Balai Taman NasionaL Ujung Kulon Pulau Panaitan, Sabtu (1/12/18) lalu.
Satu dari 11 pelaku itu ditangkap dikabarkan merupakan pejabat Polri berinisial B yang berpangkat Komisaris Besar.
“Betul kami sudah amankan namun selanjutnya kami limpahkan ke Polda Banten. Untuk selanjutnya silahkan konfirmasi kepada Bid Humas Polda Banten,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (3/12/2018).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya pelimpahan berkas dalam kasus tersebut. Kini, penyidik Polda Banten masih mendalami perburuan terhadap satwa liar tersebut “Iya benar. Kami sedang tangani,” kata dia.
Sebelumnya, satu oknum polisi diduga terlibat dalam perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), tepatnya di Wilayah I Seksi Pengelolaan Balai Taman NasionaL Ujung Kulon Pulau Panaitan, terjadi pada Sabtu (1/12/18). Akibat perburuan liar ini tiga ekor Rusa Timor tewas.
Berdasarkan informasi, penembakan tiga Rusa Timor itu diduga dilakukan oleh oknum perwira Polri berinisial Kombes Pol B yang bertugas di Mabes Polri. Dikonfirmasi akan hal ini, Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat membenarkan informasi tersebut. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh