Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan upaya justice collaborator yang telah diajukan terpidana kasus korupsi bank Century, Budi Mulya. Saat ini pengajuan JC dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu sedang ditelaah Biro Hukum KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief mengaku masih mendalami dokumen yang diberikan keluarga Budi Mulya apakah pengajuan JC itu bisa dikabulkan atau tidak.
"Jadi kalau misalnya beliau (Budi Mulya) mengajukan permohonan untuk dijadikan JC (Justice Collaborator), biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," kata Laode di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Menurut Laode masih banyak pertimbangan yang perlu didalami terkait pengajuan JC yang telah disampaikan Budi Mulya.
"Ya, saya belum bisa jamin kalau beliau (Budi Mulya) bisa menjadi (JC) atau nggak. Itu tergantung dari assessment yang dilakukan oleh biro hukum dan jaksa, dan penyidik KPK," ujar Laode
Menurut Laode, penyelidikan kasus Century yang kini dibuka kembali oleh KPK, untuk kendalanya adalah masih banyak pihak-pihak yang dibutuhkan keterangan berada di luar negeri.
"Kami kan sedang berjalan. Tapi terus terang kendalanya itu sebagian ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," tutup Laode
Siang tadi, Istri Budi Mulya, Anne Mulya bersama putrinya Nadia Mulya menyerahkan dokumen kepada penyidik KPK, berisi pengajuan JC untuk terpidana Budi Mulya.
Diketahui, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai sejak Juni 2018. Sejauh ini sudah ada 24 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Baca Juga: Spanduk Prabowo - Sandiaga dan JKW Bersama PKI, Farhat : Usut yang Buat
Selain itu, mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur BI Boediono dan Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono juga sudah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Terpidana Century Siap Jadi JC, Nadia Mulya: Semoga Bapak Kembali ke Rumah
-
Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Stadium Empat, Begini Reaksi KPK
-
Begini Ekspresi Bos PT Sinar Mas Usai Diperiksa KPK
-
Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
-
Kasus Proyek Meikarta, KPK Panggil 2 Pejabat Kabupaten Bekasi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?