Suara.com - Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis (6/12/2018), mengatakan, pada Rabu (5/12/2018) pukul 15.45 WIB, personel Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad berhasil menangkap seorang pelaku penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling.
"Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DA (29), pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 10,8 kilogram sisik trenggiling.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut," kata Mahyudi.
Pelaku diancam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," ujarnya.
Mahyudi mengimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, termasuk soal satwa yang dilindungi UU tersebut. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa dilindungi yang ada di bumi Khatulistiwa.
"Jangan pernah takut melapor, dan jadilah pelopor informasi yang baik dan benar," katanya.
Baca Juga: Cuaca Ikut Ganggu Evakuasi Korban Penembakan di Trans Papua
Berita Terkait
-
96 Satwa Dilindungi Milik Warga Jakarta Diamankan di Kawasan Puncak Bogor
-
Gaet Wisman, Kemenpar Bikin Acara di Perbatasan Malaysia-Indonesia
-
Tiga Anak Yatim Dicabuli Tiga Paman Kandung, hingga Tidur di WC
-
Nonton Festival Robo Robo, Pastikan Singgah di Mempawah Mangrove
-
Polri Dukung Setop Perdagangan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara