Suara.com - Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis (6/12/2018), mengatakan, pada Rabu (5/12/2018) pukul 15.45 WIB, personel Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad berhasil menangkap seorang pelaku penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling.
"Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DA (29), pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trenggiling sebanyak 10,8 kilogram," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 10,8 kilogram sisik trenggiling.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah timbangan dengan kapasitas 30 kilogram, dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling tersebut," kata Mahyudi.
Pelaku diancam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf d, Jo pasal 40 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," ujarnya.
Mahyudi mengimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, termasuk soal satwa yang dilindungi UU tersebut. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa dilindungi yang ada di bumi Khatulistiwa.
"Jangan pernah takut melapor, dan jadilah pelopor informasi yang baik dan benar," katanya.
Baca Juga: Cuaca Ikut Ganggu Evakuasi Korban Penembakan di Trans Papua
Berita Terkait
-
96 Satwa Dilindungi Milik Warga Jakarta Diamankan di Kawasan Puncak Bogor
-
Gaet Wisman, Kemenpar Bikin Acara di Perbatasan Malaysia-Indonesia
-
Tiga Anak Yatim Dicabuli Tiga Paman Kandung, hingga Tidur di WC
-
Nonton Festival Robo Robo, Pastikan Singgah di Mempawah Mangrove
-
Polri Dukung Setop Perdagangan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!