Suara.com - Komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang baik dan bersih mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apresiasi ini diberikan atas upaya Kementerian ESDM dalam mencegah korupsi melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2018. Penghargaan yang diterima Kementerian ESDM pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 ini merupakan penghargaan kedua dalam dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2017 menerima penghargaan Implementasi e-LHKPN Terbaik.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, pencapaian KESDM meraih penghargaan LHKPN terbaik patut diapresiasi.
"Sebagai contoh, Kementerian ESDM dengan raihan LHKPN Terbaik, patut diapresiasi. Pasti ada peran Menteri ESDM di sana, kalau tidak melakukan LHKPN, layanan kepegawaiannya dihentikan," ujar Agus dalam sambutannya, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Menanggapi apresiasi dari Ketua KPK tersebut, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di lingkungan Kementerian ESDM, ia sebagai pimpinan lembaga harus memberikan contoh dan melakukan monitoring secara terus menerus.
"Pertama, pimpinan lembaganya harus memberikan contoh. Kedua, imbauan yang terus menerus. Itu wajib, Saya monitor. Tiap minggu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, lapor. Kalau ada yang belum lapor, saya kirim e-mail ke seluruh pegawai. Ketiga, kalau sampai batas waktu belum lapor juga, layanan kepegawaiannya tidak dibuka, otomatis tunjangan kinerja, kenaikan pangkat tertunda. Menurut saya, kalau sudah wajib LHKPN, ya wajib saja," tegas Jonan.
Kementerian ESDM juga telah melakukan penyesuaian perubahan tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara.
"Kementerian ESDM turut menyesuaikan perubahan tersebut serta memperluas wajib lapor LHKPN, dari penyampaian manual menjadi penyampaian melalui sistem e-LHKPN. Periode penyampaian LHKPN pun berubah, dari 2 (dua) tahun sekali menjadi 1 (satu) tahun sekali," lanjut Jonan.
Status wajib lapor LHKPN Kementerian ESDM pada 2017, sebanyak 2.662 orang wajib lapor. Mereka adalah Menteri, Wakil Menteri, AUPK DEN, Komite BPH Migas, Kepala SKK Migas beserta jajaran pimpinan, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pengawas Internal SKK Migas, seluruh Pejabat Struktural KESDM, pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan KESDM, seluruh Pengelola Anggaran di lingkungan KESDM, Fungsional Auditor, Inspektur Tambang, dan Inspektur Migas, serta seluruh pegawai di lingkungan SKK Migas.
Baca Juga: Wakil Menteri ESDM: Indonesia Butuh Sumber Minyak Bumi Baru
Kepatuhan penerapan LHKPN di Lingkungan Kementerian ESDM merupakan amanat Menteri ESDM tanggal 10 April 2017, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berikut daftar instansi peraih Kategori Penerapan LHKPN Terbaik:
1. Kementerian ESDM
2. Kementerian Keuangan
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. PT Kereta Api Indonesia
5. PT PGN
6. PT Telekomunikasi Indonesia
7. PT Bank Jabar Banten
Berita Terkait
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah