Suara.com - Komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang baik dan bersih mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apresiasi ini diberikan atas upaya Kementerian ESDM dalam mencegah korupsi melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2018. Penghargaan yang diterima Kementerian ESDM pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 ini merupakan penghargaan kedua dalam dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2017 menerima penghargaan Implementasi e-LHKPN Terbaik.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, pencapaian KESDM meraih penghargaan LHKPN terbaik patut diapresiasi.
"Sebagai contoh, Kementerian ESDM dengan raihan LHKPN Terbaik, patut diapresiasi. Pasti ada peran Menteri ESDM di sana, kalau tidak melakukan LHKPN, layanan kepegawaiannya dihentikan," ujar Agus dalam sambutannya, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Menanggapi apresiasi dari Ketua KPK tersebut, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di lingkungan Kementerian ESDM, ia sebagai pimpinan lembaga harus memberikan contoh dan melakukan monitoring secara terus menerus.
"Pertama, pimpinan lembaganya harus memberikan contoh. Kedua, imbauan yang terus menerus. Itu wajib, Saya monitor. Tiap minggu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, lapor. Kalau ada yang belum lapor, saya kirim e-mail ke seluruh pegawai. Ketiga, kalau sampai batas waktu belum lapor juga, layanan kepegawaiannya tidak dibuka, otomatis tunjangan kinerja, kenaikan pangkat tertunda. Menurut saya, kalau sudah wajib LHKPN, ya wajib saja," tegas Jonan.
Kementerian ESDM juga telah melakukan penyesuaian perubahan tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara.
"Kementerian ESDM turut menyesuaikan perubahan tersebut serta memperluas wajib lapor LHKPN, dari penyampaian manual menjadi penyampaian melalui sistem e-LHKPN. Periode penyampaian LHKPN pun berubah, dari 2 (dua) tahun sekali menjadi 1 (satu) tahun sekali," lanjut Jonan.
Status wajib lapor LHKPN Kementerian ESDM pada 2017, sebanyak 2.662 orang wajib lapor. Mereka adalah Menteri, Wakil Menteri, AUPK DEN, Komite BPH Migas, Kepala SKK Migas beserta jajaran pimpinan, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pengawas Internal SKK Migas, seluruh Pejabat Struktural KESDM, pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan KESDM, seluruh Pengelola Anggaran di lingkungan KESDM, Fungsional Auditor, Inspektur Tambang, dan Inspektur Migas, serta seluruh pegawai di lingkungan SKK Migas.
Baca Juga: Wakil Menteri ESDM: Indonesia Butuh Sumber Minyak Bumi Baru
Kepatuhan penerapan LHKPN di Lingkungan Kementerian ESDM merupakan amanat Menteri ESDM tanggal 10 April 2017, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berikut daftar instansi peraih Kategori Penerapan LHKPN Terbaik:
1. Kementerian ESDM
2. Kementerian Keuangan
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. PT Kereta Api Indonesia
5. PT PGN
6. PT Telekomunikasi Indonesia
7. PT Bank Jabar Banten
Berita Terkait
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
Mengapa Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?
-
Kejanggalan Ibadah Haji 2024 yang Seret Ustad Khalid Basalamah
-
KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?
-
Pemerintah Punya Target Besar, 8 Paket Kebijakan Ekonomi Jadi 'Jurus' Capai Pertumbuhan 5,2 Persen
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?