Suara.com - Komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang baik dan bersih mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apresiasi ini diberikan atas upaya Kementerian ESDM dalam mencegah korupsi melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2018. Penghargaan yang diterima Kementerian ESDM pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 ini merupakan penghargaan kedua dalam dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2017 menerima penghargaan Implementasi e-LHKPN Terbaik.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, pencapaian KESDM meraih penghargaan LHKPN terbaik patut diapresiasi.
"Sebagai contoh, Kementerian ESDM dengan raihan LHKPN Terbaik, patut diapresiasi. Pasti ada peran Menteri ESDM di sana, kalau tidak melakukan LHKPN, layanan kepegawaiannya dihentikan," ujar Agus dalam sambutannya, di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Menanggapi apresiasi dari Ketua KPK tersebut, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di lingkungan Kementerian ESDM, ia sebagai pimpinan lembaga harus memberikan contoh dan melakukan monitoring secara terus menerus.
"Pertama, pimpinan lembaganya harus memberikan contoh. Kedua, imbauan yang terus menerus. Itu wajib, Saya monitor. Tiap minggu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, lapor. Kalau ada yang belum lapor, saya kirim e-mail ke seluruh pegawai. Ketiga, kalau sampai batas waktu belum lapor juga, layanan kepegawaiannya tidak dibuka, otomatis tunjangan kinerja, kenaikan pangkat tertunda. Menurut saya, kalau sudah wajib LHKPN, ya wajib saja," tegas Jonan.
Kementerian ESDM juga telah melakukan penyesuaian perubahan tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara.
"Kementerian ESDM turut menyesuaikan perubahan tersebut serta memperluas wajib lapor LHKPN, dari penyampaian manual menjadi penyampaian melalui sistem e-LHKPN. Periode penyampaian LHKPN pun berubah, dari 2 (dua) tahun sekali menjadi 1 (satu) tahun sekali," lanjut Jonan.
Status wajib lapor LHKPN Kementerian ESDM pada 2017, sebanyak 2.662 orang wajib lapor. Mereka adalah Menteri, Wakil Menteri, AUPK DEN, Komite BPH Migas, Kepala SKK Migas beserta jajaran pimpinan, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pengawas Internal SKK Migas, seluruh Pejabat Struktural KESDM, pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan KESDM, seluruh Pengelola Anggaran di lingkungan KESDM, Fungsional Auditor, Inspektur Tambang, dan Inspektur Migas, serta seluruh pegawai di lingkungan SKK Migas.
Baca Juga: Wakil Menteri ESDM: Indonesia Butuh Sumber Minyak Bumi Baru
Kepatuhan penerapan LHKPN di Lingkungan Kementerian ESDM merupakan amanat Menteri ESDM tanggal 10 April 2017, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berikut daftar instansi peraih Kategori Penerapan LHKPN Terbaik:
1. Kementerian ESDM
2. Kementerian Keuangan
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. PT Kereta Api Indonesia
5. PT PGN
6. PT Telekomunikasi Indonesia
7. PT Bank Jabar Banten
Berita Terkait
-
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa