Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memulai memeriksa 6 artis yang diduga di-endorse kosmetik ilegal. Pemeriksaan itu dimulai dari artis Nella Kharisma dan Via Vallen.
Mereka akan diperiksa secara bertahap mulai pekan depan. Mereka diduga endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Magera.
Keenam artis perempuan yang digandeng tersangka menjadi endorse di media sosial Instagram adalah VV, NR, MP, NK, DK, dan DJB. Bocoran dari penyidik, NK ialah artis dangdut Nella Kharisma, VV adalah Via Vallen. Sedangkan NR adalah Nia Ramadhani.
Ditambahkan Frans Barung Mangera, para artis endorse itu akan dipanggil secara bertahap untuk diperiksa sebagai saksi dan dimulai dari Nella Kharisma.
"Dimulai dari Nella Kharisma, minggu depan dipanggil sebagai saksi, Via Vallen, Nia Ramadhani dan seterusnya," katanya di Polda Jawa Timur, Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan terhadap keenam artis diperlukan sebagai upaya pembuktian atas perkara kosmetik oplosan yang kini ditangani polisi.
Sebelumnya, sejumlah artis kenamaan diduga menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan, yang diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (4/12/2018), mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal itu.
"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Yusep.
Baca Juga: Kabar Buruk di Ultah Nella Kharisma, Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya. Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Polisi Periksa 6 Artis yang Di-endorse Kosmetik Ilegal
-
Pabrik Kosmestik Ilegal di Sulsel Sudah Beroperasi Sejak 2015
-
Pabrik Ribuan Kosmetik Diduga Ilegal Terbongkar di Sulsel
-
Kabar Buruk di Ultah Nella Kharisma, Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal
-
Heboh Artis Endorse Kosmetik Ilegal, Nih 3 Saran BPOM untuk Konsumen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025