Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memulai memeriksa 6 artis yang diduga di-endorse kosmetik ilegal. Pemeriksaan itu dimulai dari artis Nella Kharisma dan Via Vallen.
Mereka akan diperiksa secara bertahap mulai pekan depan. Mereka diduga endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Magera.
Keenam artis perempuan yang digandeng tersangka menjadi endorse di media sosial Instagram adalah VV, NR, MP, NK, DK, dan DJB. Bocoran dari penyidik, NK ialah artis dangdut Nella Kharisma, VV adalah Via Vallen. Sedangkan NR adalah Nia Ramadhani.
Ditambahkan Frans Barung Mangera, para artis endorse itu akan dipanggil secara bertahap untuk diperiksa sebagai saksi dan dimulai dari Nella Kharisma.
"Dimulai dari Nella Kharisma, minggu depan dipanggil sebagai saksi, Via Vallen, Nia Ramadhani dan seterusnya," katanya di Polda Jawa Timur, Kamis (6/12/2018).
Pemeriksaan terhadap keenam artis diperlukan sebagai upaya pembuktian atas perkara kosmetik oplosan yang kini ditangani polisi.
Sebelumnya, sejumlah artis kenamaan diduga menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan, yang diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (4/12/2018), mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal itu.
"Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal," ungkap Yusep.
Baca Juga: Kabar Buruk di Ultah Nella Kharisma, Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya. Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Polisi Periksa 6 Artis yang Di-endorse Kosmetik Ilegal
-
Pabrik Kosmestik Ilegal di Sulsel Sudah Beroperasi Sejak 2015
-
Pabrik Ribuan Kosmetik Diduga Ilegal Terbongkar di Sulsel
-
Kabar Buruk di Ultah Nella Kharisma, Diduga Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal
-
Heboh Artis Endorse Kosmetik Ilegal, Nih 3 Saran BPOM untuk Konsumen
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen