Suara.com - Wakil Ketua KPK Suat Situmorang mengingatkan, fungsi dan tugas anggota dewan salah satunya membuat Undang-undang. Ini disampaikan Saut menanggapi respon Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memprotes usulan pimpinan KPK.
Fadli Zon protes karena usulan Saut terkait anggota dewan yang tidak merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) supaya tidak digaji. Fadli bahkan menganggap Saut tidak faham mekanisme pembuatan Undang-undang.
"Orang kalau belajar UUD 1945, di situ jelas disebutkan kerja anda (anggota DPR) apa. Legislatif itu kerjanya tiga, yaitu kontrol, penganggaran, dan membuat UU. Makanya di dunia disebutnya law maker (pembuat hukum/kebijakan)," kata Suat ditemui di sela-sela Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, jakarta, Selasa (11/12/2018).
Terkait masalah banyak RUU yang mendek, menurutnya sudah menjadi tugas DPR untuk merampungkan dengan negosiasi ke kementerian atau lembaga yang mengajukan.
Masalahnya, kata dia, adalah dari 24 RUU yang harusnya dibahas pada masa sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan, sementara yang disahkan jadi UU baru tiga.
"Tanggung jawab anda melakukan negosiasi dengan yang mengusulkan UU itu," ujar dia.
Dia berpendapat, setiap pekerjaan atau profesi memiliki key indicator atau ukuran kinerja, tak terkecuali anggota DPR. Sedangkan DPR yang tidak mencapai target atau indikator kinerja, tentu harus ada sanksi yakni berupa tidak dibayar gajinya.
"Ketika anda hanya bisa mengeluarkan 3 UU, itu menarik perhatian publik. Makanya disebut adanya key indicator," tutur dia.
Saut menyanggah pernyataan Fadli yang menuduhnya tidak mengerti mekanisme pembuatan UU di parlemen. Ia mengaku pernah terlibat langsung membuat undang-undang, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pelaksanaan.
Baca Juga: Alasan Pertumbuhan UMKM di Indonesia Tumbuh Stagnan
"Ini bukan soal paham atau tidak paham, membikin UU itu kita juga paham. Nggak usah diperdebatkan soal itu, ikuti saja tugas masing-masing, seperti apa key indicator anda, anda pertanggungjawabkan itu, serta gaji yang anda terima. Itu saja," tandas dia.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua KPK : Celah Praktik Korupsi di Pemda Masih Lebar
-
Kasus Suap Meikarta, Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK
-
KPK Sebut Dua BUMN Penggarap Gedung IPDN Berpeluang Tersangka
-
Lagi, Eks Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka Korupsi Gedung IPDN
-
Plt Gubernur Aceh Tahu Irwandi ke Luar Negeri Bareng Model Cantik Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana