Suara.com - Dua terdakwa kasus suami jual istri ke pria hidung belang untuk berhubungan seks bertiga atau threesome, dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo, Selasa (11/12/2018).
Terdakwa penjual istri untuk threesome bernama Saifullah, divonis majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai Lee Sony dengan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yang menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 120 juta, subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Fichrul Hidayatullah, diadili oleh majelis hakim yang diketuai Kabul Irianto.
Fichrul dijatuhi kurungan penjara 4 tahun kurungan penjara, denda Rp 120 juta subsider 1 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara, denda Rp. 120 juta subsider 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti nyata telah menjual istrinya melalui media sosial.
Meski begitu, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjual istrinya untuk memperoleh keuntungan melalui jasa layanan threesome.
Kedua terdakwa kekinian harus menjalani hukuman penjara di Lapas Delta Sidoarjo meski dengan hukuman penjara yang berbeda.
Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta mengakui, putusan majelis hakim tidak tergantung mengacu tuntutan penuntut umum.
Baca Juga: Terima Ancaman Bom, Kantor Facebook Dikosongkan
"Kami melihat fakta persidangan. Majelis Hakim memiliki keyakinan untuk memutus para terdakwa meskipun dalam kasus sama dengan majelis berbeda. Itu merupakan keyakinan hakim," papar I Ketut Suarta seperti diberitakan Beritajatim.com.
Untuk diketahui, Fichrul (24) menjual istrinya DA (22) istrinya kepada pembeli atau peminat bernama Danny.
Penggerebekan kasus pada Juli 2018 ini berawal dari laporan masyarakat, bila di rumah terdakwa sedang bermain threesome antara terdakwa, istrinya dan Danny, lelaki hidung belang yang membeli istri terdakwa.
"Penggerebekan itu dilakukan dini hari, sekitar pukul 00.30 Wib oleh petugas dari Polresta Sidoarjo," ucap Novita Mahari, JPU Kejari Sidoarjo menirukan keterangan saksi seusai sidang di ruang Candra PN Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Pada saat proses penangkapan, terdakwa sedang menyaksikan istrinya DA melayani Danny. Sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu menggauli istrinya di depan pembeli.
Ironisnya, permainan threesome itu dilakoni di teras rumah. Kondisi lampu masih hidup. Sedangkan penghuni rumah tertidur lelap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger