Suara.com - Pemerintah Indonesia menyatakan tengah memikirkan strategi baru untuk membela Siti Aisyah, seorang WNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Kuala Lumpur, Malaysia pada tahun 2016 silam. Siti Aisyah sempat dituduh sebagai intelijen dalam pembunuhan itu.
Tim pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengajukan sidang untuk meminta seluruh bukti yang dimiliki jaksa kasus pembunuhan tersebut.
"Banyak bukti dan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan dan dicatat hakim belum disampaikan ke pengacara kita," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Bandung, Senin (10/12/2018).
Sidang untuk membahas permintaan pengacara Siti Aisyah agar seluruh bukti diserahkan kepada tim pengacara, akan diselenggarakan pada 14 Desember 2018.
Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2016.
Persidangan kasus ini dimulai pada Oktober 2017, dan sampai saat ini Siti Aisyah maupun Doan mengaku tidak bersalah.
Dalam sidang putusan sela 16 Agustus 2018, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Jong-nam bisa dilanjutkan karena bukti yang dipaparkan jaksa dinilai cukup.
Selama ini, tim kuasa hukum Siti Aisyah menilai kasus pembunuhan ini bermotif politik. Kuasa hukum juga mengatakan banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 34 saksi dan 236 bukti yang diajukan jaksa penuntut.
Pengacara menganggap jaksa gagal membuktikan motif Siti Aisyah untuk melakukan pembunuhan, salah satunya, karena jaksa tidak bisa membuktikan dari mana Siti Aisyah dan Doan mendapat racun yang disebut menewaskan Kim Jong-un.
Baca Juga: KBRI: Bukti Aisyah Pembunuh Kim Jong-nam Tak Lengkap
Selama ini jaksa juga diklaim hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara. Padahal, dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menunjukkan Siti ikut mengusapkan substansi yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-un. Siti dan Doan terancam hukuman mati jika hakim menyatakan kedua perempuan itu bersalah atas terbunuhnya Jong-nam. (Antara)
Berita Terkait
-
Pergi Tahlilan, Sarijan Tewas Terkapar di Jalan dengan Darah Berceceran
-
Eka Dibunuh Lalu Diperkosa Fajar, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pembunuhan 31 Pekerja Trans Papua Diduga karena Tak Sengaja Potret OPM
-
Puluhan Pekerja Tewas Dibunuh, Pengerjaan Jalan Trans Papua Tersisa 154 KM
-
Daftar Nama 24 Pekerja Trans Papua yang Dibunuh Kelompok Bersenjata
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel