Suara.com - Penerbit buku muatan lokal Sasak Pusakanda diperiksa penyidik unit Tipikor Reskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Pihak penerbit dipanggil guna dimintakan keterangan dan penjelasan mengenai masalah buku Mulok Sasak yang berisi konten pornografi sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim menyusul nantinya bersama dengan pihak lain untuk diperiksa terkait hal sama.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lotim melalui Kanit Tipikor Bripka Tony Pria B saat dikonfirmasi Lombokita—jaringan Suara.com.
”Memang betul kami telah periksa penerbit dari buku muatan lokal yang bermasalah tersebut,” tegasnya, Jumat (14/12/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan, termasuk juga menelusuri aliran dana yang digunakan untuk mencetak buku mulok tersebut.
Sementara para pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim belum dilakukan pemeriksaan.
”Untuk sementara baru penerbitnya saja yang kami periksa, sedangkan yang lain belum. Yang jelas semua pihak yang terlibat dalam penerbitan buku mulok itu akan kami periksa, tapi tentu secara bertahap.”
Sebelumnya diberitakan, dua buku pelajaran Muatan Lokal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, disoal karena disebut berisi sejumlah materi pornografi serta melecehkan kaum perempuan.
Baca Juga: Tim Jokowi: Sandiaga Pintar Sandiwara, Jadi Pemain Sinetron Saja
Kedua buku yang membuat heboh tersebut berjudul “Jampi-Jampi Batur Sasak” dan “Pantun Sasak”.
Kekinian, aparat Polres Lotim tengah mengusut pembuatan buku tersebut untuk berani mempertanggungjawabkan persoalan ini.
Ketua DPRD Lombok Timur Raden Rahardian Soejono mendukung langkah Polres Lotim mengusut buku yang dinilai berisikan kata-kata porno.
“Ini aneh, sebab buku pelajaran sekolah itu pasti telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, kenapa bisa lolos,” kata Soejono, Rabu (17/10/2018) seperti diberitakan Lombokita—jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, persoalan ini semakin pelik karena kedua buku pelajaran mulok tersebut dibeli memakai dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Karenanya, Soejono mempersilakan Polres Lotim melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam persoalan buku mulok tersebut.
Berita ini kali pertama diterbitkan Lombokita.com dengan judul ”Penerbit buku Mulok Sasak Diperiksa Penyidik,Pejabat Dikbud Menyusul”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara