Suara.com - Muhammad Ridwan, pemilik rumah singgah (homestay) di Condongcatur Depok, Sleman mengaku baru tahu jika rumah yang disewakannya itu dipakai untuk kegiatan prostitusi yakni pertunjukan pesta seks.
Dia pun tak tahu adanya penggerebekan polisi terhadap homestya miliknya pada Selasa (11/12/2018) karena dianggap menjadi lokasi prostitusi. Ketika itu, dirinya langsung pulang setelah menyerahkan kunci ke penyewa.
"Hari Selasa memang ada yang menyewa [homestay] satu orang, tapi saya kurang tahu kalau yang masuk itu berapa orang. Saya hanya nyerahin kunci terus langsung pulang," kata Ridwan seperti dikutip Harianjogja.com, Jumat (14/12/2018).
Menurutnya, tamu yang menyewakan juga sudah tak ada lagi di homestay pada Rabu (12/12/2018) pagi.
"Rabu itu kan check out-nya, tapi saya ke sini orangnya sudah enggak ada. Sudah dikunci semua dan kuncinya dibawa. Saya cek masih ada barang-barang ketinggalan, helm empat buah. Terus saya lihat lagi pada sorenya, helmnya sudah diambil dan kuncinya ditinggal," ucapnya.
Dia menjelaskan sistem sewa homestaynya dihitung per hari yang dipatok sebesar Rp 450 ribu. "Per hari Rp450.000, check in jam 1 siang dan check out 11 siang," jelasnya.
Sebelumnya. polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, pada Selasa (11/12/2018) lalu.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria berinisial AS dan HK.
"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut," ujarnya, Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.
Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Selain Trio iPhone XS, Apple Watch Series 4 Juga Mendarat di Jakarta
"Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Nobar Pertunjukan Suami Istri Bersetubuh di Sleman, Penonton Dipatok Tarif
-
Nobar Pesta Seks di Yogyakarta, Dua Inisiator Jadi Tersangka
-
Ada Pertunjukan Pesta Seks di Yogyakarta, Penonton Bayar Rp 1 Juta
-
Homestay Pesta Seks di Sleman Gaet Pelanggan Pakai WA
-
Diduga Teroris, ABG 18 Tahun Dibekuk saat Makan di Warteg
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra