Suara.com - Seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Sulawesi Tenggara dipecat karena ketahuan poligami. Selain itu ada 11 PNS dipecat dengan tidak hormat.
Pemecatan itu dilakukan karena mereka telah melanggar aturan kepegawaian. Pemecatan PNS itu langsung diumumkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin (17/12/2018).
Sejumlah 12 SAN itu dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari status sebagai pegawai negeri sipil.
"Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ujarnya.
Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Satu orang dipecat karena melakukan poligami.
"Dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu ada tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun terakhir ini tidak pernah masuk kantor," ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan.
Mantan Sekda Provinsi itu juga menambahkan, selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
"Tahun 2019 pihaknya akan mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin," ujar Wagub, menegaskan.
Dalam apel gabungan ini, Wagub Sultra mengatakan selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN yang nakal, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Baca Juga: MUI: Poligami Bisa Menjadi Sunah
Kelima ASN yang mendapatkan penghargaan adalah, Safari (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK