Suara.com - Seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil di Sulawesi Tenggara dipecat karena ketahuan poligami. Selain itu ada 11 PNS dipecat dengan tidak hormat.
Pemecatan itu dilakukan karena mereka telah melanggar aturan kepegawaian. Pemecatan PNS itu langsung diumumkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin (17/12/2018).
Sejumlah 12 SAN itu dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari status sebagai pegawai negeri sipil.
"Sedikitnya ada 12 ASN dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ujarnya.
Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Satu orang dipecat karena melakukan poligami.
"Dari mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu ada tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun terakhir ini tidak pernah masuk kantor," ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan.
Mantan Sekda Provinsi itu juga menambahkan, selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
"Tahun 2019 pihaknya akan mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin," ujar Wagub, menegaskan.
Dalam apel gabungan ini, Wagub Sultra mengatakan selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN yang nakal, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.
Baca Juga: MUI: Poligami Bisa Menjadi Sunah
Kelima ASN yang mendapatkan penghargaan adalah, Safari (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan), Andi Sudirman (Guru SMPN 9 Bombana), Wahyuni (Guru SMAN 4 Kendari), Ibrahim (Guru SMKN 6 Kendari) dan La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati