Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola resmi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus gratifikasi dan suap itu kini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan.
Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara itu dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat (14/12/2018). Untuk saat ini, Zumi Zola tengah menjalani proses administrasi orientasi.
"Benar, yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi orientasi (AO)," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, Senin (17/12/2018).
Proses tersebut dilakukan sebelum Zumi Zola mendapatkan sel yang bakal dihuninya nanti, selama menjalani proses hukuman.
"Prosesnya (administrasi orientasi) selama 4 sampai 7 hari baru dipindahkan (ke sel)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura serta satu unit mobil Toyota mewah merk Toyota Alphard.
Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya adalah 8 tahun penjara untuk Zumi Zola. (Hendri Barnabas)
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
Berita Terkait
-
Aktivis Gambarkan Kotornya Bisnis Tambang Batubara Bermuatan Politik
-
Polda Dalami Dugaan Korupsi Proyek Budi Daya Jagung Senilai Rp 68,9 M
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
-
Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target