Suara.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola resmi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus gratifikasi dan suap itu kini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan.
Zumi Zola yang divonis 6 tahun penjara itu dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat (14/12/2018). Untuk saat ini, Zumi Zola tengah menjalani proses administrasi orientasi.
"Benar, yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi orientasi (AO)," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, Senin (17/12/2018).
Proses tersebut dilakukan sebelum Zumi Zola mendapatkan sel yang bakal dihuninya nanti, selama menjalani proses hukuman.
"Prosesnya (administrasi orientasi) selama 4 sampai 7 hari baru dipindahkan (ke sel)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura serta satu unit mobil Toyota mewah merk Toyota Alphard.
Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Atas putusan itu, Zumi menerimanya. Namun KPK belum menentukan sikap karena tuntutan yang disampaikan sebelumnya adalah 8 tahun penjara untuk Zumi Zola. (Hendri Barnabas)
Baca Juga: Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
Berita Terkait
-
Aktivis Gambarkan Kotornya Bisnis Tambang Batubara Bermuatan Politik
-
Polda Dalami Dugaan Korupsi Proyek Budi Daya Jagung Senilai Rp 68,9 M
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Zumi Zola Resmi Dieksekusi KPK
-
Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025