Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Lukas menyebut terdakwa Kotjo telah terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim Lukas dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
"Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek PT. PLN. Tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," ujar Lukas
Majelis menyebut hal memberatkan terdakwa yakni, menambah daftar panjang anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Menurut Lukas, hal yang meringankan terdakwa Kotjo, bersikap sopan dan tidak pernah terjerat hukum.
"Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Lukas.
Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dengan menuntut 4 tahun kurungan penjara. Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau-1 Tidak Dilakukan Secara Tender
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?
-
Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan
-
KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur
-
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf