Suara.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tindak Korupsi (Tipikor), Lukas Prakoso vonis terdakwa bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo, 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga dikenai denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Lukas menyebut terdakwa Kotjo telah terbukti memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih adalah perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Dengan pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan," kata Majelis Hakim Lukas dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
"Eni tidak punya kewenangan untuk penentuan pelaksanaan proyek PT. PLN. Tapi terdakwa tahu Eni dapat memperlancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," ujar Lukas
Majelis menyebut hal memberatkan terdakwa yakni, menambah daftar panjang anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Menurut Lukas, hal yang meringankan terdakwa Kotjo, bersikap sopan dan tidak pernah terjerat hukum.
"Terdakwa sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," ujar Lukas.
Vonis terhadap terdakwa Kotjo lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK dengan menuntut 4 tahun kurungan penjara. Kotjo dijerat Undang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undangbnomor 31 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Dirut PLN Sebut Proyek PLTU Riau-1 Tidak Dilakukan Secara Tender
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Lucas: Jimmy Ini Siapa? Kenapa Perannya Tidak Diungkap KPK?
-
Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan
-
KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur
-
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri