Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Banten tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pada proyek budi daya jagung di Provinsi Banten yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp 68,9 miliar.
“Saat ini, Ditkrimsus Polda Banten masih menunggu laporan hasil audit investigasi dari BPK. Untuk menjadi bahan penyelidikan, mengetahui lebih lanjut unsur unsur yang akan dilibatkan atau dugaan-dugaan yang telah disampaikan,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata seperti dilansir Bantenhits.com, Jumat (14/12/2018).
Menurut Edy, sejauh ini jajarannya telah memintai keterangan empat orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Namun, Edi enggan mengungkap identitas empat orang tersebut.
Edy menegaskan, dugaan penyimpangan pada proyek budi daya jagung masih dalam tahap penyelidikan.
"Sebagai pelayan masyarakat, tentunya kita menindaklanjuti laporan ini, dan menganalisa apakah betul dugaan yang disampaikan itu merugikan keuangan negara. Kita akan lihat nanti setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan kita belum bisa mengatakan karena hasil audit (BPK) belum kita terima. Insya Allah nanti kalau hasil audit itu kita terima, nanti kita sampaikan," terangnya.
Luas Lahan Tak Selaras
Dugaan penyimpangan pada proyek budi daya jagung di Provinsi Banten mencuat, setelah luas lahan yang direncanakan untuk budi daya jagung di Banten seluas 187.000 hektare tidak sesuai dengan faktanya.
Provinsi Banten sejauh ini tidak memiliki persediaan lahan pertanian seluas 187.000 hektare, mengingat sebagian besar wilayah di Banten sudah berubah menjadi kawasan industri dan perumahan.
Lahan yang paling memungkinkan hanya ada di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Namun, ketersediaan lahan seluas itu di dua kabupaten itu juga diragukan, mengingat lahan di dua wilayah itu masuk dalam penguasaan PTPN maupun berstatus hutan lindung.
Baca Juga: Djoko Santoso Minta Kader Pasang Atribut Prabowo - Sandiaga di Rumah
Proyek budi daya jagung di Provinsi Banten telah dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2017. Proyek ini ditarget dilaksanakan pada lahan seluas 187 ribu hektare dengan anggaran Rp 68,9 miliar.
Berita Terkait
-
Dalami Kasus Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Bos PT. BMEC
-
Korupsi PLTU Riau-1, Penyuap Eni Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
-
Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan
-
KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur
-
Presiden Jokowi dan Dua Menterinya Dilaporkan ke KPK Gara-gara Utang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal