Suara.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan meminta para atis endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty, bersikap kooperatif terhadap penyidik yang menangani kasus ini.
Untuk itu, dia berharap para artis yang statusnya menjadi saksi bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan pertama pada empat artis. Namun hanya dua yang sudah berkomunikasi dengan kami, NK (Nella Kharisma) dan NR. Sedangkan dua artis lainnya tidak ada konfirmasi ke kami," jelasnya, Senin (17/12/2018).
Dari dua artis yang hingga saat ini tidak memberikan kabar ke penyidik, salah satunya adalah Via Vallen (VV).
"VV tidak ada komunikasi dengan kami. Kalau memang pekan ini tidak ada komunikasi dengan penyidik, maka pekan depan akan kami layangkan surat panggilan kedua.”
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan akan memanggil tujuh artis yang menjadi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Magera. "Minggu depan kami akan melakukan pemanggilan para artis untuk menjadi saksi," jelasnya, Kamis (6/12/2018).
Tujuh artis perempuan yang digandeng tersangka menjadi endorse di media sosial Instagram adalah VV, NR, OR, MP, NK, DK, dan DJB.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty.
Baca Juga: Prabowo: Bayi Kalian yang Baru Lahir Sudah Tanggung Utang Rp 8 Juta
Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.
Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.
Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya.
Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Polisi Tunggu Kabar Via Vallen
-
Via Vallen dan Nella Minta Undur Diperiksa Kasus Kosmetik Ilegal
-
Banyak Artis Kena Kasus Endorsement, Begini Kata Titi Kamal
-
Blak-blakan Pindah Agama, Adik Artis Dibacok
-
Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi