News / Nasional
Senin, 17 Desember 2018 | 18:24 WIB
Penyanyi dangdut Via Vallen. [suara.com/Ismail]

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

Load More