Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyebut perempuan masih manjadi objek ketidakadilan, salah satunya terkait praktik poligami. Hal itu disampaikan Nasaruddin saat menjadi penceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bertajuk 'Misi Kenabian dalam Memuliakan Perempuan' yang diselenggarakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Nasaruddin mengungkapkan, poligami merupakan persoalan 'khilafiyah' atau perbedaan pendapat. Ada sebagian yang membolehkan, ada yang tidak, dan ada yang membolehkan dengan penuh persyaratan yang ketat.
"Kalau kalian tidak sanggup untuk berlaku adil cukup satu (istri). Tuhan kan Maha Tahu, dengan penekanan cukup hanya satu kalau nggak sanggup berlaku adil ya jangan ditonjolkan yang pertamnya bahwa boleh kawin satu, dua, tiga, empat," kata Nasaruddin di Kantor DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Untuk laki-laki yang tidak bisa tidak dapat berlaku adil, kata
Nasaruddin, untuk tidak melakukan poligami.
"Penekanannya yang paling penting kalau kalian tidak bisa berlaku adil cukup hanya satu (istri saja)," kata Nasaruddin.
Berdasarkan hasil kajian dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LBH APIK beberapa waktu lalu, kata Nasaruddin, menyebutkan dari hasil wawancara terhadap mereka yang dipoligami sebagian besar mengalamai perlakuan yang tidak adil dan turut berdampak terhadap anak-anak.
"Harus diakui praktik poligami selama ini jadi sebab atas banyak kasus perceraian, kekerasan terhadap perempuan, ekonomi ambruk, dan anak-anak jadi korban penelantaran,” ungkapnya.
"Islam hadir untuk meredam pernikahan tanpa batas. Dibatasi jadi tiga atau empat istri saja, syaratnya harus adil.
Lebih jauh Nasaruddin mengatakan, sesuai dengan apa yang diterangkan dalam ayat Al-Quran bahwasnya memang sebagai seorang manusia tidaklah bisa berlaku adil.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Ahmad Dhani Sebut Penegak Hukum Bermain Politik
"Tapi ayat lain mengunci, dikatakan bahwa laki-laki tidak akan bisa adil secara kualitatif atau menyangkut perasaan. Jadi logikanya apa? Ya, jangan poligami,” kata dia.
Terkait poligami PSI dengan tegas menolaknya. Nasaruddin menilai yang diperjuangan oleh PSI dalam berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang membolehkan poligami itu merupakan bagian dari demokrasi.
Setiap orang, kata dia, pada dasarnya memuliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam negara yang demokrasi ini.
"Saya kira setiap orang punya hak untuk memperjuangkan apa yang diyakini mereka. Jangan melarang orang menampilkan apa yang tidak kita sukai, itu tidak demokratis saya kira. Jadi ada haknya orang untuk berpendapat," kata Nasaruddin.
Berita Terkait
-
Kunjungi Warga 5 Kali Sehari, Giring Ganesha Yakin Terpilih 2 Periode
-
Selain Titi Rajo Bintang, Aktivis Ini Juga Kritik Keras soal Poligami
-
Buntut Sikap PSI, Farhat Abbas: Seolah-olah Pak Jokowi Larang Poligami
-
Larang Poligami, Farhat Abbas Minta PSI Dicoret dari Koalisi Jokowi
-
PNS Dipecat karena Poligami di Sulawesi Tenggara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan