Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengatur keberadaan ojek online. Saat ini, Kemenhub sedang menyusun draf aturan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan tersebut atas dasar Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam UU tersebut, lanjut Budi, Kemenhub bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas, meskipun belum ada aturan ojol sebagai angkutan transportasi massal.
"TIdak ada aturan sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kita bukan melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Selasa (18/12/2018).
Menurut Budi, terdapat tiga hal yang akan diatur Kemenhub di antaranya seperti tarif, pembekuan atau suspend dan keselamatan untuk ojol. Dia menerangkan, pengaturan ojol ini hanya semata untuk memberikan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.
"Bagaimana pemerintah melindungi supaya pengemudi dan penumpang dilindungi keselamatannya," imbuhnya.
Budi menambahkan, penyusunan draf peraturan tersebut kemungkinan dirampungkan, Rabu (19/12/2018) besok.
"Secara umum Pak menteri minta secepatnya. Tqpi saya tidak menjanjikan kapannya. Saya diperintahkan dari dua hari lalu. Kita sedang buat normanya, semoga besok bisa selesai untuk kita bahas," pungkasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Siap Cuci Otak Ulama yang Suka Memaki
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Semua Pesawat Laik Terbang saat Natal dan Tahun Baru
-
Kemenhub Pantau Harga Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Kemenhub: Ada 367 Frekuensi Penerbangan Tambahan di Libur Nataru
-
Musim Libur Nataru, Penumpang Angkutan Umum Naik Jadi 20,7 Juta
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Melintas di Tol
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Karhutla Belum Reda, Kualitas Udara Pekanbaru Masih di Level Tidak Sehat
-
Bulog Gelontorkan Beras Premium ke Ritel-ritel Modern di Kota Besar Seluruh Indonesia
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
-
Backstreet Rookie: Rom-Com Ringan dengan Kisah tentang Penerimaan Diri
-
Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.550
-
Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan
-
Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun
-
Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah
-
Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya
-
Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini