Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan alasan polisi menahan Habib Bahar bin Smith karena beberapa pertimbangan.
Menurutnya, salah satu faktor polisi menahan Bahar bin Smith karena dikhawatirkan melarikan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.
"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (18/12/2018) malam.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penentuan status itu setelah polisi menggelar perkara terkait kasus penganiayaan remaja yang dituduhkan kepada Bahar.
Usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Bahar Smith. Polisi menahan penceramah sekaligus tokoh FPI itu selama 20 hari terhitung mulai 18 Desember hingga 6 Januari 2019.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait laporan itu, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ada Suara Gemuruh Sebelum Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan
-
Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat
-
Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi