Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan alasan polisi menahan Habib Bahar bin Smith karena beberapa pertimbangan.
Menurutnya, salah satu faktor polisi menahan Bahar bin Smith karena dikhawatirkan melarikan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.
"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (18/12/2018) malam.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penentuan status itu setelah polisi menggelar perkara terkait kasus penganiayaan remaja yang dituduhkan kepada Bahar.
Usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Bahar Smith. Polisi menahan penceramah sekaligus tokoh FPI itu selama 20 hari terhitung mulai 18 Desember hingga 6 Januari 2019.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Terkait laporan itu, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ada Suara Gemuruh Sebelum Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja, Habib Bahar Smith Resmi Ditahan
-
Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith
-
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat
-
Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya