Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Jokowi banci dengan tersangka Habib Bahar bin Smith masih terus dikerjakan. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas Pengkotbah sekaligus tokoh FPI tersebut ditargetkan rampung pekan ini.
Jika nantinya berkas tersebur telah dilimpahkan kepasa JPU, mekanisme selanjutnya adalah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang telah dimpahkan.
"Tunggu final. Bila selesai dalam minggu ini, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/12/2018).
"JPU mekanisme ya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P 21," jelasnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diserahkan kepada JPU.
"Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," tandas Dedi.
Sebelumnya, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka udai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Jokowi banci selama 11 jam di Bereskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018).
Dalam pemeriksaan tersebut, Habib Bahar bin Smith dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah
Berita Terkait
-
Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah
-
Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat
-
Besok, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar di Kasus Penganiayaan
-
Habib Bahar Tersangka Ujaran Jokowi Banci, Fadli Zon: Tanda-tanda Kekalahan
-
Fadli Zon: Status Tersangka Habib Bahar bin Smith Terlalu Dipaksakan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online
-
Gempa M5,6 Guncang Pesisir Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terlihat di Stasiun Senen
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?