Suara.com - Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan Penyusunan Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak. Tim Perumus Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang juga anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan penyusunan pedoman pemberitaan ramah anak dikarenakan masih adanya media massa yang masih mengungkap identitas anak dalam pemberitaan.
Adapun tujuan pedoman pemberitaan ramah anak bertujuan untuk menjamin hak-hak anak di masa depan. Menurut Hendry, wartawan Indonesia menyadari bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif. Anak-anak dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani tanpa konten berita negatif.
"Berangkat dari sana, lalu kita bergerak mencari rumusan kemudian mengkaitkan dengan plafrom media dan dilandasi oleh fakta. Sampai pada hari ni masih banyak pemberitaan yang tidak paham atas berbagai aturan bahkan konvensi bahkan kode etik. Karena penelitian terkahir baru 50 persen wartawan info yang memahami kode etik yang sangat penting batas usia," ujar Hendry dalam diskusi Uji Publik tentang “Pedoman Pemberitaan yang Ramah Anak" di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Pedoman tersebut juga untuk melindungi wartawan dari pidana terkait hak-hak anak. Hendry menyebut nantinya dalam pedoman pemberitaan kategori anak yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun.
"Adanya pasal pidana peradilan anak dimana di pasal 19 dikatakan media yang membuka identitas mengungkap itu dapat dipenjara lima tahun penjara. Jadi sebetulnya titik tolak dari pedoman ini adalah kira-kira agar pemberitaan itu tidak menubruk peraturan itu," ucap dia.
Adapun sebanyak 10 Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sedang dirumuskan oleh Dewan Pers dan KPPA. Pedoman pertama yakni Wartawan Indonesia harus merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Pedomana kedua, Wartawan Indonesia memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/Visual yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
"Ketiga, wartawan Indonesia tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik. Keempat, wartawan Indonesia dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual identitas atau asosiasi identitas anak," tuturnya.
Kemudian pedoman kelima, yaitu Wartawan Indonesia dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Pedoman keenam, wartawan lndonesia tidak menggali informasi dan tidak memberitakan anak yang masih dalam perlindungan LPSK.
Baca Juga: 9 Anggota Dewan Pers 2019-2022 Resmi Terpilih
"Pedoman ketujuh, khusus tentang berita terkait anak sebagai korban kejahatan yang kemudian diketahui pelakunya ada hubungan kekeluargaan/kekerabatan, Wartawan Indonesia segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan," kata Hendry.
Selanjutnya pedoman kedelapan, yaitu dalam hal berita anak hilang, kemudian diketahui menjadi korban tindak kejahatan, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
"Kesembilan, perusahaan pers segera menghapus dan mencabut pemberitaan sesuai ketentuan pada butir ketujuh dan kedelapan," tutur Hendry.
Sementara pedoman terakhir kata Hendry yakni meminta organisasi pers mendorong pelaksanaan pedoman pemberitaan ramah anak.
"Dan pedoman terakhir ialah organisasi pers ikut mendorong pelaksanaan pedoman ini melalui berbagai kegiatan seperti diseminasi dan pelatihan. Hingga saat ini pedoman pemberitaan ramah anak itu masih dibahas dan masih dalam bentuk draf," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut