Suara.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pendaftaran ini dibuka mulai 3-8 Oktober 2018 hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk bisa mengikuti seleksi ini, para peserta diwajibkan untuk memenuhi dua syarat. Yakni syarat umum dan administrasi.
Untuk syarat administrasi juga membuka peluang bagi para jurnalis yang ingin bergabung. Namun, jurnalis yang bisa mendaftar adalah jurnalis yang sudah berstatus atau memegang sertifikat wartawan utama dalam sebuah perusahaan media.
Untuk proses seleksi administrasi calon anggota Dewan Pers ditargetkan selesai pada awal November 2018. Selanjutnya, pihak BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan soal kandidat yang akan dipilih.
Tahap selanjutnya yaitu awal Desember 2018, BPPA akan memilih sebanyak sembilan anggota dewan pers untuk periode 2019-2022. Anggota yang terpilih itu terdiri dari tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.
Kemudian nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada presiden. Kemudian, para calon anggota Dewan Pers terpilih itu akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.
Berikut syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pers:
Syarat Umum
-Memahami kehidupan pers nasional yang mendukung kemerdekaan pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
-Memiliki integritas pribadi.
-Memiliki sense pf objectivity dan sense pf fairness
-Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik dan ahli di bidang pers dan hukum di bidang pers.
-Calon dari unsur tokoh masyarakat di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya.
Baca Juga: Idap Kanker Paru, Kondisi Istri Indro Warkop Belum Stabil
Syarat Administrasi
-Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjdi anggota Dewan Pers
-Menandatangani dan mematuhi pakta integritas
-Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana
-Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang ditetapkan oleh dewan pers
-Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku
-Menyertakan riwayat hidup
-Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4X6 2 lembar
Calon dari unsur wartawan
-Berjenjang wartawan utama
-Masih menjalankan kerja jurnalistik diperusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standart perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers yang dibuktikan dengan surat penanggung jawab media bersangkutan.
-Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
-Calon dari unsur masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan pejabat publik. (Yatti Febri Ningsih)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas