Suara.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pendaftaran ini dibuka mulai 3-8 Oktober 2018 hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk bisa mengikuti seleksi ini, para peserta diwajibkan untuk memenuhi dua syarat. Yakni syarat umum dan administrasi.
Untuk syarat administrasi juga membuka peluang bagi para jurnalis yang ingin bergabung. Namun, jurnalis yang bisa mendaftar adalah jurnalis yang sudah berstatus atau memegang sertifikat wartawan utama dalam sebuah perusahaan media.
Untuk proses seleksi administrasi calon anggota Dewan Pers ditargetkan selesai pada awal November 2018. Selanjutnya, pihak BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan soal kandidat yang akan dipilih.
Tahap selanjutnya yaitu awal Desember 2018, BPPA akan memilih sebanyak sembilan anggota dewan pers untuk periode 2019-2022. Anggota yang terpilih itu terdiri dari tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.
Kemudian nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada presiden. Kemudian, para calon anggota Dewan Pers terpilih itu akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.
Berikut syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pers:
Syarat Umum
-Memahami kehidupan pers nasional yang mendukung kemerdekaan pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
-Memiliki integritas pribadi.
-Memiliki sense pf objectivity dan sense pf fairness
-Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik dan ahli di bidang pers dan hukum di bidang pers.
-Calon dari unsur tokoh masyarakat di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya.
Baca Juga: Idap Kanker Paru, Kondisi Istri Indro Warkop Belum Stabil
Syarat Administrasi
-Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjdi anggota Dewan Pers
-Menandatangani dan mematuhi pakta integritas
-Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana
-Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang ditetapkan oleh dewan pers
-Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku
-Menyertakan riwayat hidup
-Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4X6 2 lembar
Calon dari unsur wartawan
-Berjenjang wartawan utama
-Masih menjalankan kerja jurnalistik diperusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standart perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers yang dibuktikan dengan surat penanggung jawab media bersangkutan.
-Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
-Calon dari unsur masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan pejabat publik. (Yatti Febri Ningsih)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut