Suara.com - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pendaftaran ini dibuka mulai 3-8 Oktober 2018 hingga pukul 24.00 WIB.
Untuk bisa mengikuti seleksi ini, para peserta diwajibkan untuk memenuhi dua syarat. Yakni syarat umum dan administrasi.
Untuk syarat administrasi juga membuka peluang bagi para jurnalis yang ingin bergabung. Namun, jurnalis yang bisa mendaftar adalah jurnalis yang sudah berstatus atau memegang sertifikat wartawan utama dalam sebuah perusahaan media.
Untuk proses seleksi administrasi calon anggota Dewan Pers ditargetkan selesai pada awal November 2018. Selanjutnya, pihak BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan soal kandidat yang akan dipilih.
Tahap selanjutnya yaitu awal Desember 2018, BPPA akan memilih sebanyak sembilan anggota dewan pers untuk periode 2019-2022. Anggota yang terpilih itu terdiri dari tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.
Kemudian nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada presiden. Kemudian, para calon anggota Dewan Pers terpilih itu akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.
Berikut syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pers:
Syarat Umum
-Memahami kehidupan pers nasional yang mendukung kemerdekaan pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
-Memiliki integritas pribadi.
-Memiliki sense pf objectivity dan sense pf fairness
-Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik dan ahli di bidang pers dan hukum di bidang pers.
-Calon dari unsur tokoh masyarakat di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya.
Baca Juga: Idap Kanker Paru, Kondisi Istri Indro Warkop Belum Stabil
Syarat Administrasi
-Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjdi anggota Dewan Pers
-Menandatangani dan mematuhi pakta integritas
-Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana
-Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang ditetapkan oleh dewan pers
-Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku
-Menyertakan riwayat hidup
-Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4X6 2 lembar
Calon dari unsur wartawan
-Berjenjang wartawan utama
-Masih menjalankan kerja jurnalistik diperusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standart perusahaan pers yang ditetapkan dewan pers yang dibuktikan dengan surat penanggung jawab media bersangkutan.
-Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.
-Calon dari unsur masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan pejabat publik. (Yatti Febri Ningsih)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat