Suara.com - Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama, diprediksi bebas dari hukuman 2 tahun penjara pada tanggal 24 Januari 2019. Pembebasannya itu lebih cepat dari seharusnya tanggal 24 April 2019.
Kepala Humas Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebelumnya menolak sejumlah kesempatan pembebasan bersyarat.
Padahal, kata dia, Ahok sudah memenuhi segala persyaratan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
"Tapi dia tak pernah mengajukan pembebasan bersyarat. Keluarganya tak berkenan mengajukan," kata Ade Kusmanto, Jumat (21/12/2018).
Kalau Ahok mau mengajukan pembebasan bersyarat, Ade menuturkan eks kader Partai Gerindra tersebut bisa saja bebas dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada tahun ini.
Ahok, kata dia, baru mau menerima remisi Natal 2018. Karenanya, Ade memasatikan Ahok bakal terbebas pada hari Kamis 24 Januari 2019.
"Benar, dia bebas karena remisi Natal 2018. Dia bebas pada 24 Januari nanti," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok sebenarnya sesuai jadwal bebas tanggal 24 April 2019.
"Tapi, Ahok Insyallah bebas 24 Januari 2019, karena mendapat remisi. Selain itu, dia juga mendapatkan jatah cuti,” kata Sri Puguh di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Polisi Jerat Lima Undang-Undang ke Tersangka Amblesnya Jalan Raya Gubeng
Selain mendapatkan remisi dari pemerintah, Ahok juga mendapatkan jatah cuti sebelum hari pembebasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar