Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menjerat tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng dengan lima undang-undang. Jalan Raya Gubeng ambles pada, Selasa (18/12) malam.
Lima Undang Undang tersebut, antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (21/12/2018).
"Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya.
Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12/2018) kemarin kepada sejumlah pihak terkait yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Brigjen Pol Toni Harmanto menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut.
"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," katanya.
Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli dan masyarakat.
Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Ambles, Warga Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor
"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Warga Surabaya Gugat RS Siloam dan Kontraktor
-
YLPK: IMB RS Siloam Surabaya Masih Misteri, Tanah Rawan Longsor
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Pemkot Surabaya Pastikan Izin RS Siloam Lengkap
-
Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng
-
Jalan Raya Gubeng Ambles, Polisi Telisik Izin Proyek RS Siloam Surabaya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini