Suara.com - Polisi Limpahkan Berkas Perkara Haris Simamora Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bekasi
Berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Diperum alias Gaban Nainggolan oleh tersangka Haris Simamora telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Berkas tersebut dikirim pada Rabu (19/12/2018).
"Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (21/12/2018).
Argo mengatakan, pelimpahan berkas tersebut baru tahap pertama, karenanya tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada kejaksaan.
Sebabnya, polda masih menunggu kejaksaan untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Argo menambahkan, kalau nanti dinyatakan sudah lengkap, Haris beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera disidang.
"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi menunggu evaluasi maupun penilaian Kejaksaan, apakah P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan. Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Haris Simamora membunuh Diperum, Maya boru Ambarita, dan kedua anak mereka yakni Sarah serta Arya Nainggolan pada hari Selasa (13/11/2018).
Diperum dan istrinya Maya dibunuh Haris memakai linggis. Sementara Sarah (9) dan Arya (7) dicekik hingga kehabisan oksigen.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, Yuk Nonton Drama Musikal Dongeng Pohon Impian
Atas perbuatannya, Haris dijerat memakai pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP. Kalau terbukti bersalah, Haris diancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah