Suara.com - Polisi Limpahkan Berkas Perkara Haris Simamora Tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bekasi
Berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Diperum alias Gaban Nainggolan oleh tersangka Haris Simamora telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Berkas tersebut dikirim pada Rabu (19/12/2018).
"Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (21/12/2018).
Argo mengatakan, pelimpahan berkas tersebut baru tahap pertama, karenanya tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada kejaksaan.
Sebabnya, polda masih menunggu kejaksaan untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Argo menambahkan, kalau nanti dinyatakan sudah lengkap, Haris beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera disidang.
"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi menunggu evaluasi maupun penilaian Kejaksaan, apakah P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan. Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Haris Simamora membunuh Diperum, Maya boru Ambarita, dan kedua anak mereka yakni Sarah serta Arya Nainggolan pada hari Selasa (13/11/2018).
Diperum dan istrinya Maya dibunuh Haris memakai linggis. Sementara Sarah (9) dan Arya (7) dicekik hingga kehabisan oksigen.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, Yuk Nonton Drama Musikal Dongeng Pohon Impian
Atas perbuatannya, Haris dijerat memakai pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP. Kalau terbukti bersalah, Haris diancam hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci