Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengesahkan peraturan gubernur yang mengatur terkait larangan penggunaan kantong plastik. Rencananya, peraturan itu akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada awal tahun 2019.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, sampah plastik merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi di Ibu Kota. Sehingga, pengesahan larangan penggunaan plastik akan segera dilakukan.
"Plastik belum (diteken), nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Segeralah mungkin awal tahun," kata Saefullah saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).
Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah persampahan, sebab dalam sehari Jakarta menghasilkan lebih dari 7.000 ton sampah. Adapun mayoritas sampah yang dihasilkan dari plastik yang dapat merusak lingkungan karena sulit terurai.
Jika peraturan yang mengatur penggunaan sampah nanti telah disahkan, Saefullah menginginkan adanya penegakan aturan yang kuat. Sehingga, masalah persampahan bisa secara perlahan diselesaikan.
"Kalau sudah jadi pergub maka yang paling penting adalah penegakannya. Jadi, bukan sekadar jadi pergub saja, tapi bagaimana implementasinya di tengah masyarakat," tutup Saefullah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi penyedia kantong plastik kresek.
Tak hanya para penyedia kantong kresek saja yang akan dikenakan denda, para penggunanya pun tak luput dari ancaman denda.
Baca Juga: Lokasi Tsunami Selat Sunda Jadi Ajang Selfie, Jadi Sorotan Internasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan