Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis mengaku sudah bekerja keras untuk menyelidiki kasus teror air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan. Menurutnya, Mabes Polri juga sudah membentuk tim khusus untuk memantau proses penyelidikan kasus tersebut.
"Para penyidik terus bekerja. Saya yang memimpin langsung pelaksanaan anev (analisa dan evaluasi) setiap progres yang dilakukan oleh penyidik. Di samping itu, kita juga diawasi oleh lembaga internal Polri baik itu Irwasum maupun Div Propam serta Kepala Biro Wassidik Bareskrim. Secara rutin, setiap bulan kita melaksanakan anev," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jumat (28/12/2018).
Selain tim khusus Mabes Polri, kata Idham, lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Ombudsman RI dan Kompolnas juga turut melakukan pengawasan selama penyelidikan kasus teror air keras Novel berjalan di kepolisian. Selama menangani kasus ini, polisi selalu terbuka termasuk meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kasus Novel.
"Di samping itu lembaga-lembaga di luar juga, kita selalu secara rutin kita menyampaikan protes contohnya Kompolnas, Ombudsman bahkan Komnas HAM beberapa opsi juga kita tawarkan. Misalnya kepada Komnas HAM, kepada Ombudsman untuk membawa saksi. Kita sangat terbuka dan kita sampai hari ini membuka nomor telepon call center untuk memberikan masyarakat kalau ada informasinya berikan kepada kami, ke penyidik," jelasnya.
Kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan hingga kini masih menjadi misteri karena polisi tak juga bisa mengungkap pelakunya. Diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Hingga lebih dari 600 hari pasca peristiwa itu terjadi, pelaku penyerangan belum juga ditemukan. Padahal beberapa orang sempat diamankan karena diduga sebagai pelaku, tapi mereka kemudian dilepaskan karena tidak ada bukti.
Polda Metro Jaya sudah mengumumkan dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018, namun belum ada hasil dari penyebaran sketsa wajah tersebut.
Berita Terkait
-
Kasusnya Terlantar, Kapolda Idham Akui Masih Berutang ke Novel Baswedan
-
KPK Tetapkan Erwin Sya'af Arief Tersangka Baru Suap Bakamla
-
Ombudsman: Pembentukan TGPF Kasus Novel Hanya Berujung Sia-sia
-
Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel
-
Masih Mandek, Kompolnas Klaim Serius Awasi Kasus Novel Baswedan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian