Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menolak usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hingga kini belum juga terungkap siapa pelaku dan dalangnya.
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala beranggapan pembentukan TGPF hanya akan berujung sia-sia. Lantaran tak ada aturan khusus dalam membentuk TGPF kasus Novel.
"Kami kan pengawas pelayanan publik tentu saja menggunakan pendekatan aturan, nah ada nggak aturan mengenai TGPF itu dulu, nanti balik-baliknya ke polisi lagi kalau nggak ada kewenangan," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Adrianus lebih memilih tetap mendorong dalam penyelesaian kasus Novel ditangani oleh aparat kepolisian. Meski, Ombudsman hanya dapat mendesak kepolisian dalam pengusutan kasus Novel Baswedan dari segi pengawasan dan administrasi.
"Nah, cuma kami kan juga dibatasi dengan tupoksi kami, tidak masuk ke dalam substansi, kami masuk ke dalam pendekatan proses. Nah secara proses kami bekerja, bekerjanya sangat kencang, namun di balik kencengnya itu ada salahnya, kemudian disimpulkan maladministrasi minor yang diharapkan untuk diperbaiki dalam waktu sebulan," ujar Adrianus.
Adrianus pun mengupayakan akan kembali memanggil penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Novel sebelum akhir Januari 2019.
"Makanya nanti tanggal 25 Januari kami minta polisi sudah bisa memuaskan lah. Maka nanti kami bisa clearkan polisi secara administrasi sudah benar," tambah Adrianus.
Untuk diketahui, Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF dalam penyelesaian kasusnya tersebut. Novel menganggap bahwa Polri tak serius dalam mengusut kasus penyiraman air keras yang hingga kini pelaku masih misterius.
Baca Juga: Pemotongan Salib Makam Albertus Viral, Wali Kota Yogyakarta Salahkan Media
Berita Terkait
-
Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel
-
Masih Mandek, Kompolnas Klaim Serius Awasi Kasus Novel Baswedan
-
Polda Sebut Novel Tak Kooperatif, KPK Angkat Bicara
-
Disebut Tak Koperatif, Novel Baswedan Balas Ombudsman RI
-
KPK Pasang Monumen Jam Waktu Pengingat untuk Jokowi Tuntaskan Kasus Novel
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Konflik Yalimo Pecah Gegara Ucapan Rasis, Kemensos Siapkan Sembako dan 100 Babi untuk Pesta Damai
-
Dugaan Perubahan Riwayat Pendidikan Gibran, Pengamat: Skandal Besar yang Bisa Guncang KPU!
-
Fakta Baru Suami di Cakung Bakar Istri Hidup-hidup: MA Ditangkap saat Nge-fly Narkoba di WC
-
Indonesia Siap Berkontribusi Nyata Lawan Perubahan Iklim, Begini Caranya!
-
Prabowo Desak Akhiri Konflik Palestina-Israel: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian!
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN