Suara.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus suap berjamaah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi periode 2017- 2018. 12 dari 13 tersangka merupakan anggota DPRD Jambi.
Mereka adalah Ketua DPRD Jambi Cornelis Buton, Wakil Ketua DPRD AR. Syabandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Ketua fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah.
Selanjutnya, Ketua Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhawi, anggota DPRD Gusrizal dan anggota DPRD Effendi Hatta. Sedangkan satu tersangka dari pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Ketua KPK Agus Rahardo menyampaikan penetapan belasan tersangka itu dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Agus menyebut 12 anggota DPRD Jambi tersebut meminta dan menagih uang 'ketok palu' dan menerima kisaran Rp 100 juta sampai Rp600 juta. Menurutnya, total suap berjamaah terkait pengesahan RAPBD itu mencapai belasan miliar rupiah.
"Jadi, total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," ungkap Agus.
Agus menyampaikan, penetapan tersangka baru ini merupakan perkembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam kasus ini, KPK meminta agar seluruh pimpinan DPRD Jambi menyerahkan uang suap tersebut kepada negara.
"Kami juga meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang 'ketok palu'," ujar Agus
Baca Juga: Jadi Korban Pemerkosaan Bos, Karyawati BPJS Malah Dipecat
Kedua belas anggota DPRD Jambi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak swasta bernama Joe Fandy dalam keterlibatannya diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Joe dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Uang itu akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY (Joe Fandy) di Jambi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Temukan Bukti Baru di Sidang Zumi Zola, KPK Berpeluang Tetapkan TSK Baru
-
Kasusnya Terlantar, Kapolda Idham Akui Masih Berutang ke Novel Baswedan
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Idrus Marham Segera Naik Persidangan
-
Kasus Bank Century, KPK Cekal Robert Tantular ke Luar Negeri
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik