Suara.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus suap berjamaah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi periode 2017- 2018. 12 dari 13 tersangka merupakan anggota DPRD Jambi.
Mereka adalah Ketua DPRD Jambi Cornelis Buton, Wakil Ketua DPRD AR. Syabandar, dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Ketua fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah.
Selanjutnya, Ketua Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhawi, anggota DPRD Gusrizal dan anggota DPRD Effendi Hatta. Sedangkan satu tersangka dari pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Ketua KPK Agus Rahardo menyampaikan penetapan belasan tersangka itu dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Agus menyebut 12 anggota DPRD Jambi tersebut meminta dan menagih uang 'ketok palu' dan menerima kisaran Rp 100 juta sampai Rp600 juta. Menurutnya, total suap berjamaah terkait pengesahan RAPBD itu mencapai belasan miliar rupiah.
"Jadi, total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar," ungkap Agus.
Agus menyampaikan, penetapan tersangka baru ini merupakan perkembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam kasus ini, KPK meminta agar seluruh pimpinan DPRD Jambi menyerahkan uang suap tersebut kepada negara.
"Kami juga meminta kepada anggota DPRD Jambi lainnya untuk segera menyerahkan uang 'ketok palu'," ujar Agus
Baca Juga: Jadi Korban Pemerkosaan Bos, Karyawati BPJS Malah Dipecat
Kedua belas anggota DPRD Jambi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak swasta bernama Joe Fandy dalam keterlibatannya diduga memberikan uang Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Joe dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Uang itu akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY (Joe Fandy) di Jambi," tandasnya.
Berita Terkait
-
Temukan Bukti Baru di Sidang Zumi Zola, KPK Berpeluang Tetapkan TSK Baru
-
Kasusnya Terlantar, Kapolda Idham Akui Masih Berutang ke Novel Baswedan
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Idrus Marham Segera Naik Persidangan
-
Kasus Bank Century, KPK Cekal Robert Tantular ke Luar Negeri
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat
-
Veronica Tan Apresiasi Program Dua Telur Sehari di Kalteng, Selaras dengan MBG Presiden Prabowo
-
Indef Sebut Tantangan Perbankan Ada di Daya Beli, Bukan Soal Likuiditas
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!