Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular berpergian ke luar negeri. Pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya diketahui baru menghirup udara bebas.
Robert Tantular bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun penjara, dari vonis 21 tahun penjara di empat kasus yang menjerat Robert. Salah satunya kasus penipuan investasi reksadana.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri menerangkan, pencegahan Robert Tantular ke luar negeri karena KPK akan didalami terkait kasus Century. Kini KPK tengah melakukan penyelidikan baru.
Febri menyebut surat pencegahan ke luar negeri terhadap Robert sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pencegahan ini dilakukan, karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," ungkap Febri
Untuk diketahui, pada Juni 2018, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century. Hingga kini pun, sebanyak 40 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.
KPK hingga kini pun baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi
-
KPK Tetapkan Erwin Sya'af Arief Tersangka Baru Suap Bakamla
-
Lewat Dokumen Sitaan, KPK Duga Awal Hibah Kemenpora untuk Atlet dan Pelatih
-
Suap Berjamaah DPRD Malang, KPK Limpahkan 12 Tersangka ke Penuntutan
-
Suap Bupati Cirebon, KPK Kembali Periksa Muhammad Subhan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?