Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular berpergian ke luar negeri. Pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya diketahui baru menghirup udara bebas.
Robert Tantular bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun penjara, dari vonis 21 tahun penjara di empat kasus yang menjerat Robert. Salah satunya kasus penipuan investasi reksadana.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Febri menerangkan, pencegahan Robert Tantular ke luar negeri karena KPK akan didalami terkait kasus Century. Kini KPK tengah melakukan penyelidikan baru.
Febri menyebut surat pencegahan ke luar negeri terhadap Robert sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pencegahan ini dilakukan, karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," ungkap Febri
Untuk diketahui, pada Juni 2018, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century. Hingga kini pun, sebanyak 40 saksi sudah dimintai keterangan. Mereka di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.
KPK hingga kini pun baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi
-
KPK Tetapkan Erwin Sya'af Arief Tersangka Baru Suap Bakamla
-
Lewat Dokumen Sitaan, KPK Duga Awal Hibah Kemenpora untuk Atlet dan Pelatih
-
Suap Berjamaah DPRD Malang, KPK Limpahkan 12 Tersangka ke Penuntutan
-
Suap Bupati Cirebon, KPK Kembali Periksa Muhammad Subhan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?