Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka suap PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (28/12/2018).
Febri mengatakan, dalam kasus Idrus Marham, penyidik KPK telah memeriksa 64 saksi dari unsur anggota DPR hingga swasta.
JPU dari KPK kini tengah menyusun surat dakwaan agar kasus Idrus Marham segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Febri.
Dalam kasus itu, Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus Marham bersama-sama dengan Eni yang diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Baca Juga: Gempa 6,1 SR Guncang Manokwari, Warga Panik Lihat Gelombang Laut
Berita Terkait
-
Kasus Bank Century, KPK Cekal Robert Tantular ke Luar Negeri
-
Kasus Suap Bakamla, KPK Akan Terus Cari dan Panggil Ali Fahmi
-
KPK Tetapkan Erwin Sya'af Arief Tersangka Baru Suap Bakamla
-
Lewat Dokumen Sitaan, KPK Duga Awal Hibah Kemenpora untuk Atlet dan Pelatih
-
Suap Berjamaah DPRD Malang, KPK Limpahkan 12 Tersangka ke Penuntutan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya