Suara.com - Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil membekuk mantan karyawan jasa pengiriman uang berinisial YA (21), lantaran nekat membobol mesin ATM di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya pembobolan mesin ATM di Puncak, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Hasil penyelidikan dari kamera CCTV dan saksi-saksi di lokasi, pelaku kami tangkap di wilayah Indramayu," kata Dicky kepada Suara.com, Sabtu (29/12/2018).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, YA melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas servis jasa pengiriman uang. Bermodal kunci brangkas, pelaku leluasa menguras isi mesin ATM.
"Pelaku mantan karyawan jasa pengiriman uang. Dia bawa kunci brangkas, lalu pura-pura sebagai petugas servis dan memakai seragam," jelasnya.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 140 juta, kunci brangkas, seragam karyawan jasa pengiriman uang, dan puluhan kartu ATM dari berbagai bank.
"Pengakuan sementara baru satu kali membobol ATM senilai Rp 312 juta. Tapi yang kami amankan hanya Rp 140 juta karena sudah dipakai pelaku," tambah Dicky.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor dan dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sampai saat ini pelaku masih tunggal. Tapi kami masih terus lakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor.”
Baca Juga: Pungli Jenazah Korban Tsunami, Direktur RS Serang: Hati Saya Hancur
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI