Suara.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penangana perkara ke penyidikan serta menetapkan 8 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Saut menjelaskan, peran para tersangka terkait proyek tersebut. Diduga sebagai pemberi ialah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, diduga sebagai pemberi ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Lebih jauh, ada dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh mereka. Proyek tersebut terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang tersebut diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
"PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," tutur Saut.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah Bencana
Berita Terkait
-
OTT KPK di Kementerian PUPR Terkait Proyek Air Minum di Daerah Bencana
-
OTT Pejabat PUPR, KPK Dalami Kasus Penyediaan Air Minum Tanggap Darurat
-
20 Orang Diamankan KPK Terkait OTT di Kementerian PUPR
-
KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora
-
Pegawai Kemenpora Terjaring OTT KPK, Menpora: Kami Akan Kooperatif
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas