Suara.com - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menyebut perempuan berinisial RA (27), mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bukan dipecat karena mengaku diperkosa oleh Syafri Adnan Baharuddin. RA, kata dia, hanya diberikan skorsing oleh pihak Dewan Pengawas.
Pemberian skorsing pun diyakini bukan atas dasar pengakuan RA yang telah diperkosa oleh Syafri. RA dituding telah membuat keonaran di kantor sehingga diberikan skorsing sebagai bentuk hukuman tegas.
"Dewan Pengawas melakukan skorsing, bukan melakukan PHK, hanya skorsing. Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan pelecehan yang katanya dilakukan Syafri," kata Poempida dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Dewan Pengawas memberikan skorsing berdasarkan pada aturan dan pakta integritas yang ada. RA dianggap sering membuat keonaran dan tidak bisa disiplin.
Keputusan akhir apakah RA akan dilanjutkan kontrak kerjanya atau diputus masa kerjanya akan diumumkan pada Senin (31/12/2019) besok. Dalam hal ini, proses rekrutmen RA tidak masuk dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan melainkan langsung dark Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberhentikan RA.
"Tanggal 31 akan ada keputusan. Apakah dia (tetap di skors) atau bagaimana. Kami tidak memutuskan serta merta. Kami organisasi yang punya mekanisme tepat," ungkap Poempida.
Lebih jauh Syafri mengatakan, selama 2 tahun RA bekerja ia tidak pernah disiplin dan tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Saya memilih RA marena sudah berpengalaman selama 2 tahun, tapi selama 2 tahun sudah berpindah 7 perusahaan. Saya mendidik RA untuk disiplin tapi gagal," ungkap Syafri.
RA sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan atasannya di luar kantor. Tak hanya di luar kantor, SAB sering melakukan aksi bejatnya di kantor kepada RA.
Baca Juga: Bujuk Bawahan Tak Bunuh Diri, Pejabat BPJS Bantah Ada Hubungan Spesial
"Di kantor ia berulangkali memaksa ciuman. Dia juga meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," kata RA.
Berita Terkait
-
Bujuk Bawahan Tak Bunuh Diri, Pejabat BPJS Bantah Ada Hubungan Spesial
-
Dituduh Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Akan Lapor Polisi Awal 2019
-
Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
-
Bantah Perkosa Staf, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Fitnah yang Keji
-
Diperkosa Atasannya di BPJS Ketenagakerjaan, Korban Kirim Surat ke Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?