News / Metropolitan
Selasa, 01 Januari 2019 | 12:25 WIB
Ilustrasi bom. [shutterstock]

Suara.com - Polisi berhasil membekuk seorang petani berinisial EB (26) terkait kasus ancaman bom di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui media sosial, Facebook. Kasus ancaman bom itu diunggah pelaku dan disebarkan kepada warga yang tergabung dalam grup FB atas nama Viktor Lerik.

"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast di Kupang, Selasa (1/1/2019).

Setelah melakukan penyelidikan terhadap isu bom tersebut, polisi lalu menangkap EB jelang perayaaan pergantian tahun, Senin (31/12/2018) kemarin.

"Kami amankan pada Senin (31/12) kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata dia.

Sampai Selasa tersangka masih berada di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler.

Mantan Kapolres Manggarai Barat itu juga mengimbau masyarakat di Provinsi NTT menggunakan media sosial dengan baik sehingga tak menimbulkan kasus seperti yang dialami oleh EB.

Dalam kasus ini, EB dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 27 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Load More