Suara.com - Usai mengungkap kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan oleh mantan petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Tenaga Kerja, RA yang merupakan mantan karyawati di badan milik negara itu akhirnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2019).
Pelaporan ini dibenarkan tim pendamping kuasa hukum RA, Ade Armando. Menurut dia, dalam laporan tersebut, pihaknya akan menekankan pada pasal pencabulan
"Ada banyak sekali yang diadukan oleh korban (RA). Tapi kemudian kuasa hukum melihat ada beberapa hal yang dianggap pas dengan pasal-pasal bisa dikenakan kepada terduga pelaku pemerkosaan. Konsentrasinya dengan perbuatan cabul," ujar Ade Armando kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Namun demikian, Ade belum menjelaskan pasal apa saja yang akan dikenakan dalam laporan tersebut. Ia juga belum bisa menjelaskan barang bukti apa saja yang dibawa untuk mendukung laporan itu.
"Ada barang bukti yang tidak bisa disampaikan saat ini. Karena kalau sampai bicara strategi hukum, nanti pihak mereka (terlapor) bisa saja menghilangkan barang bukti lalu cari cara menyangahnya. Untuk pasal nanti kuasa hukum saja yang menjelaskan," ujar Ade.
Ade pun percaya polisi akan bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan itu. Ia berharap polisi berani menegakkan keadilan walaupun melibatkan orang besar sebagai terlapor.
Sebelummya, RA (27) yang merupakan mantan karyawait BPJS Tenaga Kerja , membeberkan dugaan kejahatan seksual oleh bekas atasannya berinisial SAB yang sebelumnya masuk Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
Menurut RA, aksi kejahatan seksual itu terjadi selama kurun waktu dua tahun terakhir. Belakangan, SAB akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari jajaran Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
RA menceritakan, dirinya mulai bekerja di BPJS TK sejak April 2016. Dirinya bekerja sebagai asisten pribadi SAB. Sang bos merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja.
Baca Juga: Derita Susulan Korban Gempa Palu, Warga Petobo Kesulitan Air
Selama menjadi asisten pribadi SAB, RA mengalami pelecehan seksual selama empat kali dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018 di lokasi berbeda.
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual ( pemerkosaan ) oleh oknum yang sama di Pontianak 23 September 2016, Makasar 9 November 2016, Bandung 3 Desember 2017 dan Jakarta 16 Juli 2018," kata RA di Kantor SMRC, Jalan Cisadane, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Tak hanya di luar kantor, SAB bahkan kerap melecehkan di kantor. Karena takut, RA tidak memiliki keberanian untuk memberontak.
"Di kantor, dia (SAB) berulangkali memaksa mencium saya, meminta saya memegang kemaluannya atau memegang bagian-bagian tubuh saya yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang atasan terhadap bawahan," ujarnya.
Bahkan, SAB disebut sempat mengajak RA untuk menikah. Padahal, SAB berdasarkan informasi sudah memiliki istri dan dua anak.
Menanggapi tuduhan RA, SAB membantahnya, ia mengaku tidak melakukan apa yang dituduhkan mantan asistennya itu. Ia juga menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja. Namun ia membantah, keputusannya mundur karena tersandung kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya.
Berita Terkait
-
Sudah Pingsan, Ebi Masih Digilir 4 Lelaki sampai Tewas
-
ABG Otak Geng Pemerkosa Siswi SMP hingga Tewas Akhirnya Tertangkap
-
Perkosa Ebi hingga Tewas, Tiga Lelaki Ditembak Polisi
-
Diajak Ikut Acara Agama, Ebi Diperkosa Bergilir 4 Orang hingga Tewas
-
Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook