Suara.com - Kasus perceraian pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Lebak, Banten naik. Mereka kebanyakan bercerai karena kasus perselingkuhan.
Pada tahun 2017 silam, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak mencatat ada 40 kasus. Dan tahun 2018 menjadi 47 kasus. Kenaikan kasus perceraian mayoritas disebabkan kehadiran orang ketiga atau terjadinya perselingkuhan.
“Kasus perceraian tertinggi terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan angka 21 kasus,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, Rabu (2/1/2019).
Kasus itu juga tersebar di Dinas Kesehatan sebanyak tujuh kasus dan sisanya dari organisasi perangkat daerah yang lain. Mayoritas gugatan perceraian dilayangkan kaum perempuan terhadap suaminya. Dilatarbelakangi perselingkuhan, perselisihan dan masalah ekonomi. Kasus perselingkuhan tercatat mencapai 20 kasus. Penyebabnya adalah media sosial (medsos).
“Sebab medsos kerap kali menjadi pintu masuk berkomunikasi lebih intens sehingga menimbulkan potensi-potensi perselingkuhan,” katanya.
Fuad mengaku prihatin atas masih tingginya tingkat perceraian di kalangan ASN. Oleh karenanya diimbau kepada seluruh ASN agar meluangkan waktu lebih untuk keluarga.
“Untuk mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga. Keharmonisan dalam keluarga harus dijaga agar jangan sampai berujung cerai,” katanya.
Fuad menambahkan, BKPP tidak menutup mata atas tingginya kasus perceraian. Pada tahun 2018, BKPP telah menyiapkan ruang pojok curhat.
“Tempat melayani curhatan para ASN. Untuk kaitan urusan kedisiplinan, pengaduan masalah kepegawaian termasuk urusan rumah tangga,” katanya.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Picu Perselingkuhan Lho!
Selain mendatangi ruang pojok curhat di Kantor BKPP, para ASN bisa memanfaatkan aplikasi Sistem Monitoring Disiplin (Simodis) yang bisa diakses secara online.
“Lewat aplikasi Simodis, ini untuk mempermudah PNS mengadukan masalahnya secara online. Serta sebagai media kontrol terhadap pegawai itu sendiri intinya kita berupaya maksimal mencegah perceraian dan ASN kena sanksi pemecatan karena indisipliner,” katanya. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman