Suara.com - Kasus perceraian pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Lebak, Banten naik. Mereka kebanyakan bercerai karena kasus perselingkuhan.
Pada tahun 2017 silam, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak mencatat ada 40 kasus. Dan tahun 2018 menjadi 47 kasus. Kenaikan kasus perceraian mayoritas disebabkan kehadiran orang ketiga atau terjadinya perselingkuhan.
“Kasus perceraian tertinggi terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dengan angka 21 kasus,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, Rabu (2/1/2019).
Kasus itu juga tersebar di Dinas Kesehatan sebanyak tujuh kasus dan sisanya dari organisasi perangkat daerah yang lain. Mayoritas gugatan perceraian dilayangkan kaum perempuan terhadap suaminya. Dilatarbelakangi perselingkuhan, perselisihan dan masalah ekonomi. Kasus perselingkuhan tercatat mencapai 20 kasus. Penyebabnya adalah media sosial (medsos).
“Sebab medsos kerap kali menjadi pintu masuk berkomunikasi lebih intens sehingga menimbulkan potensi-potensi perselingkuhan,” katanya.
Fuad mengaku prihatin atas masih tingginya tingkat perceraian di kalangan ASN. Oleh karenanya diimbau kepada seluruh ASN agar meluangkan waktu lebih untuk keluarga.
“Untuk mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga. Keharmonisan dalam keluarga harus dijaga agar jangan sampai berujung cerai,” katanya.
Fuad menambahkan, BKPP tidak menutup mata atas tingginya kasus perceraian. Pada tahun 2018, BKPP telah menyiapkan ruang pojok curhat.
“Tempat melayani curhatan para ASN. Untuk kaitan urusan kedisiplinan, pengaduan masalah kepegawaian termasuk urusan rumah tangga,” katanya.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Ini Bisa Picu Perselingkuhan Lho!
Selain mendatangi ruang pojok curhat di Kantor BKPP, para ASN bisa memanfaatkan aplikasi Sistem Monitoring Disiplin (Simodis) yang bisa diakses secara online.
“Lewat aplikasi Simodis, ini untuk mempermudah PNS mengadukan masalahnya secara online. Serta sebagai media kontrol terhadap pegawai itu sendiri intinya kita berupaya maksimal mencegah perceraian dan ASN kena sanksi pemecatan karena indisipliner,” katanya. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik