Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos akan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menangkap dua orang.
"Berita bohong itu diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).
Ia mengatakan, pihaknya telah membuat tim khusus untuk mengungkap siapa saja penyebar hoaks soal surat suara tercoblos itu. Hal tersebut dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan kondusif.
"Sudah dibuat tim, dibagi sub tim, sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Iqbal.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer suara suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan HY di Bogor, Jawa Barat. Sementara, LS diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).
Menurut Dedi, dua orang tersebut saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian pihaknya tidak melakukan penahanan.
Baca Juga: Kepanikan Penumpang Terekam CCTV saat TransJakarta Alami Kecelakaan
"Kepada dua orang tersebut, dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan. Tetapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," imbuh Dedi.
Berita Terkait
-
Video Viral Tebar Uang dari Atap Rumah di Ponorogo Ternyata Hoaks
-
Polisi Sebut Pemeriksaan Rumah di Lampung Terkait Cuitan Andi Arief
-
Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Rumah Andi Arief Digeruduk Polisi
-
Terjerat Kasus Hoaks, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum Kepada Andi Arief
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?
-
Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA
-
Ancang-ancang Prabowo: Komisi Reformasi Polri Bakal Dibentuk Bulan Depan, Dipimpin Ahmad Dofiri?
-
Hitung-Hitungan Total Gaji Erick Thohir sebagai Menpora dan Ketum PSSI
-
Pengamat Politik Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo: Akomodasi Politik Tak Terbantahkan?
-
Misteri Lenyapnya Irjen Krishna Murti dari Medsos, Buntut Isu Perselingkuhan dengan Kompol AP?
-
Sempat Dikira Hilang Usai Demo Ricuh, Eko Purnomo Ternyata Cari Nafkah Jadi Nelayan di Kalteng