Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, pelaku penyebar berita bohong alias hoaks terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos akan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah menangkap dua orang.
"Berita bohong itu diatur dalam undang-undang, ancaman hukumannya 10 tahun," kata Iqbal di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).
Ia mengatakan, pihaknya telah membuat tim khusus untuk mengungkap siapa saja penyebar hoaks soal surat suara tercoblos itu. Hal tersebut dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan kondusif.
"Sudah dibuat tim, dibagi sub tim, sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ujar Iqbal.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer suara suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya mengamankan HY di Bogor, Jawa Barat. Sementara, LS diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).
Menurut Dedi, dua orang tersebut saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Siber Bareskrim Mabes Polri. Namun demikian pihaknya tidak melakukan penahanan.
Baca Juga: Kepanikan Penumpang Terekam CCTV saat TransJakarta Alami Kecelakaan
"Kepada dua orang tersebut, dari penyidik Siber Bareskrim tidak dilakukan penahanan. Tetapi melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan ke penyidik," imbuh Dedi.
Berita Terkait
-
Video Viral Tebar Uang dari Atap Rumah di Ponorogo Ternyata Hoaks
-
Polisi Sebut Pemeriksaan Rumah di Lampung Terkait Cuitan Andi Arief
-
Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Rumah Andi Arief Digeruduk Polisi
-
Terjerat Kasus Hoaks, Kubu Prabowo Beri Bantuan Hukum Kepada Andi Arief
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka