Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyusul adanya pelaporan KPU ke Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoaks 7 kontainer berisi suara suara sudah tercoblos.
Menurutnya, KPU memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum termasuk yang berkaitan dengan proses pelaksaanan pemilu. Dia juga menggangap jika isu yang beredar itu sudah mencoreng nama institusinya di hadapan publik.
"KPU kan punya hak juga untuk melapor. Emangnya enggak punya hak untuk melapor apa? Apa kita hanya boleh menerima kritikan," kata Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Pramono menampik bilamana KPU selama ini tidak terbuka sebagaimana yang dikatakan Fahri. Menurutnya, selama ini KPU terbuka atas segala kritik dan masukan dari pihak manapun.
Hanya saja, lanjut Pramono jika hal tersebut bermaksud mengganggu jalannya penyelenggaraan Pemilu maka pihaknya wajib untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
"Kalau tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas KPU, kalau tujuannya kejahatan untuk mengganggu persiapan tahapan penyelenggaran, maka kami akan lapor," imbuhnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menganggap KPU tidak perlu membuat laporan ke polisi terkait adanya kejadian berita bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara yang dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fahri mengatakan seharusnya KPU lebih terbuka dan cukup memberi klarifikasi bahwa kabar tersebut ternyata tidak benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok