Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai melakukan revisi Perpres agar bisa melantik Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan Doni berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Pelantikan Doni yang merupakan pejabat TNI aktif itu, setelah pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 terkait posisi BNPB.
Jokowi mengatakan, alasan merevisi Perpres karena perlu adanya menajemen dan kepemimpinan yang kuat dalam mengkoordinasi penanganan bencana dengan pihak-pihak terkait. Mengingat kata Jokowi, Indonesia dikelilingi oleh cincin api atau ring of fire.
"Sehingga perlu sebuah manejemen yang kuat membutuhkan sebuah kepemimpinan yang kuat untuk mengkonsolidasi, mengkoordinasi baik pemda baik di pusat baik di provinsi baik TNI, Pangdam, Kodam, Korem, dan kepolisian dalam rangka segera cepat dan respon terhadap bencana yang ada," ujar Jokowi usai melantik Doni.
Menurut Jokowi, Doni pantas menjadi Kepala BNPB menggantika Willem Rampangilei.
"Sehingga (BNPB) memerlukan leadership sebuah kepemimpinan yang kuat dan saya melihat pak Letnan Jenderal Doni orangnya," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, kedudukan BNPB merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang berada langsung di bawah presiden. Namun setelah Perpres direvisi, posisi BNPB berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Dalam revisi perpres baru tersebut, Kepala BNPB dapat dijabat oleh pejabat TNI aktif. Jokowi menegaskan, kini kepala BNPB tidak dibawah koordinasi Presiden.
"Tidak dibawah presiden. Tadi dilantik presiden dan setingkat menteri," tutur Jokowi.
Baca Juga: 'Bocoran' Pertanyaan Debat Capres Picu Perang Twitter PBS dan Said Didu
Meski demikian, Jokowi tidak melihat Doni sebagai Jenderal aktif, namun perlu adanya manajemen yang kuat di BNPB dalam hal penanganan bencana.
"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif tetapi yang ingin saya melihat adalah manejemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan. Nanti untuk teknis seperti itu tanyakan ke Mensetneg," tandasnya.
Untuk diketahui, pelantikan Doni berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5/P/2019 Tentang Pengangkatan Kepala BNPB.
Doni sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sejak 14 Maret 2018. Doni merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1985, yang menduduki posisi sebagai Panglima Komando Daerah Militer lll/Siliwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu