Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro.
"Dengan ini menyatakan keberatan atas (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata seorang anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata No.74, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).
"Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut," katanya.
Adapun hakim menjadikan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP.
Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Billy Sindoro lebih mengacu soal pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.
"Eksepsi yang diajukan terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. Adapun Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," ujar majelis hakim.
Kontributor : Hendri Barnabas
Berita Terkait
-
Ahmad Heryawan Sambangi KPK Terkait Meikarta Setelah 2 Kali Dipanggil
-
Tangkap Germo dan 3 Remaja, Polisi Selidiki Prostitusi Online di Bandung
-
Dibunuh Pria Misterius, Siswi SMK di Bogor akan Dimakamkan di Bandung
-
Suap Proyek Meikarta, Aher Akan Penuhi Pemanggilan KPK Besok
-
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan KPK, Aher: Tak Ada Surat Panggilan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah