Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangaka penyebaran berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (38), sempat kabur ke Majalengka. MIK kabur usai dirinya menyebarkan berita bohong dalam akun Twitternya.
"Kami mengejar target yang menulis ini. Awalnya ada di Majalengka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Argo menerangkan, saat polisi bergerak ke Majalengka, ternyata MIK sudah tak berada di sana. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP tersebut ternyata telah kembali ke rumahnya di daerah Cilegon.
"Setelah tim bergerak ke sana, ternyata target sudah pindah ke Cilegon di rumahnya," tambahnya.
Untuk diketahui, pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi pada Minggu (6/1/2019) lalu. Argo menyebut pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut, identitas tersangka inisial MIK, umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo.
Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelum meringkus MIK, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku masing-masing berinisial J, HY, LS, serta seorang lagi bernama Bagus Bawana Putra. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Sakit Hati, Mucikari Ingin Vanessa Angel Juga Dijerat Polisi
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Berinisial B
-
Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Pekan Ini
-
Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui
-
Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan