Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangaka penyebaran berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (38), sempat kabur ke Majalengka. MIK kabur usai dirinya menyebarkan berita bohong dalam akun Twitternya.
"Kami mengejar target yang menulis ini. Awalnya ada di Majalengka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Argo menerangkan, saat polisi bergerak ke Majalengka, ternyata MIK sudah tak berada di sana. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP tersebut ternyata telah kembali ke rumahnya di daerah Cilegon.
"Setelah tim bergerak ke sana, ternyata target sudah pindah ke Cilegon di rumahnya," tambahnya.
Untuk diketahui, pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi pada Minggu (6/1/2019) lalu. Argo menyebut pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut, identitas tersangka inisial MIK, umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo.
Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelum meringkus MIK, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku masing-masing berinisial J, HY, LS, serta seorang lagi bernama Bagus Bawana Putra. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Sakit Hati, Mucikari Ingin Vanessa Angel Juga Dijerat Polisi
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Berinisial B
-
Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Pekan Ini
-
Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui
-
Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN