Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangaka penyebaran berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (38), sempat kabur ke Majalengka. MIK kabur usai dirinya menyebarkan berita bohong dalam akun Twitternya.
"Kami mengejar target yang menulis ini. Awalnya ada di Majalengka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Argo menerangkan, saat polisi bergerak ke Majalengka, ternyata MIK sudah tak berada di sana. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP tersebut ternyata telah kembali ke rumahnya di daerah Cilegon.
"Setelah tim bergerak ke sana, ternyata target sudah pindah ke Cilegon di rumahnya," tambahnya.
Untuk diketahui, pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi pada Minggu (6/1/2019) lalu. Argo menyebut pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut, identitas tersangka inisial MIK, umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo.
Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelum meringkus MIK, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku masing-masing berinisial J, HY, LS, serta seorang lagi bernama Bagus Bawana Putra. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca Juga: Sakit Hati, Mucikari Ingin Vanessa Angel Juga Dijerat Polisi
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Berinisial B
-
Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Pekan Ini
-
Polisi Pulangkan 2 Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
-
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun Bui
-
Polisi Amankan Dua Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka